
SuLa, Titiknusantara.com— Kasus pelecehan seksual kepada anak terjadi di kecamatan Mangoli Tengah Kepulauan Sula Maluku Utara, kali ini menimpa anak dibawah umur 15 tahun yang diduga diperkosa ayah kandungnya sebanyak lima kali.
Kapolres AKBP Kodrat Muh Hartanto melalui Kasi Humas IPDA Rizal Polpoke membenarkan adanya laporan tersebut.
“Laporan dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur ini dilaporkan pada Selasa, 10 Juni 2025,” kata Rizal saat dikonfirmasi, Rabu 11 Juli 2025.
Perbuatan pelecehan seksual tersebut dilaporkan oleh M yang merupakan kakek korban. Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban yang berada di salah satu desa kecamatan Mangoli Tengah pada Mei 2025 sekitar pukul 12:00 Wit.
“Menurut keterangan pelapor, kejadian tersebut telah berlangsung sebanyak lima kali. Awalnya Korban tidak berani melaporkan kasus asusila tersebut karena merasa takut, untuk itu ia akhirnya memberanikan diri bersama kakeknya untuk melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Kepulauan Sula,” Pungkas Rizal.
(wer/wer)