
Sanana, Titiknusantara.com- Pembagunan Masjid Nurul Huda, Desa Fatkauyon. Kecamatan Sulabesi Timur. Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul). Provinsi Maluku Utara, yang Dikerjakan oleh CV Zakias Jaya Mandiri dengan nomor kontrak 032/KONTRAK/FISIK/KESRAMU/APBD/2022. Sampai saat ini terbengkalai dan tidak selesai.
Proyek pembagunan masjid ini di bangun dari tahun 2022 hingga 2025 dengan anggaran berkisar nilai pagu sebesar Rp 863.524.350.19, dengan waktu 120 hari kerja namun, hanya fandasi tanpa timbunan dan tiang besi 1 meter.
Baca Juga : Praktisi Hukum Sebut, Kajari Kepsul Lambat Telusuri Dokumen Kasus Dugaan Korupsi Taman Makam Pahlawan
“Hanya 120 hari kerja tapi, 4 tahun telah berlalu, yang terlihat cuma tiang besi dan fandasi tanpa timbunan” Kata warga Fatkauyon yusri fa’ayai kepada Jurnalis Titiknusantara.com- minggu (19/1/2025).
Oleh karena itu, ia menegaskan aparat penegak hukum (APH) segara usut proyek pembagunan Masjid Nurul Huda tersebut.
“Polres Kepulauan Sula (Kepsul) dan Kejari Kepulauan Sula, segera telusuri proyek masjid yang saat ini masih terbengkalai,” tandasnya
Proyek pembagunan Masjid Nurul Huda tersebut, merugikan keuangan negara dan terindikasi dugaan korupsi oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga, kami masyarakat fatkauyon berharap APH dapat membongkar kejahatan terhadap rumah ibadah tersebut. Tutupnya (Red/F.P)