
Sanana, Titiknusantara.com—Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) diduga Mendiskriminasi Wartwan dalam pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, Kamis (6/2/2025).
Pasalnya, dalam tata tertib poin 11 menyebutkan,”Pewarta dilarang mengganggu berlangsungnya rapat pleno penetapan” demikan bunyi tatib yang dibacakan oleh Hamida Umalekhoa.
Tata tertib (Tatib) Pleno KPU poin ke 11 itu melahirkan penafsiran yang negatif. Para puluhan wartawan yang hadir mengaku tak terima dengan poin yang jelas-jelas mendiskriminasi.
Ketua Komunitas Wartawan Sula (KWS) Sarmin Drakel mengatakan, keputusan KPU untuk mencantumkan poin ke 11 dalam tata tertib pleno merupakan suatu hal yang sangat keliru dan diduga kuat mendiskriminasi wartawan Kepulauan Sula.
“Kami ini wartawan, mencari informasi mengumpulkan, memilih mengelolah, serta menyajikan berita,” Jelas Sarmin Drakel.
Terpisah Sarmin Drakel (KWS) Kepulauan Sula. Lanjut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Sula.
Risman Buamona, saat ditanya soal Tata Tertib (Tatib) Ia menjelaskan maksud KPU. Wartwan pasti ambil gambar lalu lalang, Kami tidak melarang.
“Yang dimaksud itu berlalu lalang di depan bukan melarang,” Jelas Ketua KPU Sula Risman Buamona.
Ketua KWS menambahkan bahwa, yang mengambil gambar bukan hanya Wartawan. Kenapa, harus wartawan yang disoroti. masih ada dari kepolisian dan intelijen.
“Ketua KWS berharap kepada semua wartawan kepulauan sula, menjadi perhatian. Yang dilakukan oleh KPU Kepulauan sula. Diduga kuat Mendiskriminasi Wartawan,” Pungkasnya.
Baca Juga : RDP Bahas Harga Tiket Kapal: Komisi 1 DPRD Sula Semprot Agen Kapal
Baca Juga : Anggota DPD RI Hasby Yusuf Sampaikan Belasungkawa Mendalam Atas Tragedi Kapal RIB di Tidore
Red/saw