
Sanana, Titiknusantara.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sula menggelar rapat pleno terbuka menetapkan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula.
Kegiatan tersebut berlangsung di gedung taufik center Desa Fatce Kecamatan Sanana pada hari kamis (6/2/2025).
Dalam rapat pleno tersebut, KPU menetapkan pasangan Fifian Adeningsih Mus dan M. Saleh Marasabessy sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2025-2030.
Hal ini tertuang dalam surat keputusan KPU Nomor 2 tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Terpilih pasca putusan mahkamah konstitusi.
Risman Buamona mengatakan, Setelah pleno penetapan calon, besok KPU akan menyerahkan hasil pleno pasangan calon terpilih Ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Sula untuk melaksanakan paripurna.
“Besok kita sudah serahkan hasil pleno ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Sula,” Kata Risman Buamona digedung taufik center. Kecamatan Sanana. Kamis (6/2/2025).
Risman Buamona, juga mengajak seluruh masyarakat untuk, membenahi diri dan jauhkan diri dari segala perbedaan politik saat pelaksanaan pilkada 2024 lalu.
“Masyarakat Kepulauan Sula pasca selesai penetapan pasangan calon terpilih ini, Fragmentasi, perpecahan kita sudahi, Kita sama sama membenahi diri kita untuk membagun negeri kedepanya,” Pungkasnya.
Baca Juga : KPU Kepulauan Sula: Pleno Penetapan. Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Baca Juga : RDP Bahas Harga Tiket Kapal: Komisi 1 DPRD Sula Semprot Agen Kapal
Red/saw