
Sanana, Titiknusantara.com–Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Sula mengenai pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati, masa jabatan 2021-2025 disahkan pada Jumat (7/2/2025).
Ketua DPRD Kepulauan Sula Ahkam Gajali Mengatakan ,Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati, Fifian Adiningsih Mus dan M. Saleh Marasabessy, periode 2021 – 2025 sebagaimana diatur dalam pasal 79 ayat 1 undang – undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang telah diubah dengan undang – undang Nomor 9 tahun 2015.
Pemberhentian tersebut, sesuai dengan pasal 78 ayat 1 huruf (a) dan huruf (b) serta ayat 2 huruf (a) dan huruf (b).
“Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula, diumumkan oleh Ketua DPRD dalam Rapat Paripurna dan diusulkan oleh ketua DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk ditindak lanjuti ,”Pungkasnya
Baca Juga : M. Saleh Marasabessy: Pasca Ditetapkan Jadi Wakil Bupati Terpilih Saatnya Seluruh Masyarakat Bersatu
Baca Juga : DPRD Kepulauan Sula Gelar Paripurna Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Red/Saw