
Foto : Kaswandi Buamona Advisor PT MTP
Sanana, Titiknusantara.com- PT Mangoli Timber Producers (MTP) yang beroperasi di Desa Falabisahaya Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, klarifikasi resmi menepis isu pemberitaan media terkait rekrutmen tenaga kerja dari luar kepulauan sula.
Legal Advisor PT MTP. Kaswandi Buamona Mengatakan, komitmen terhadap transparansi rekrutmen karyawan dan karyawati sesuai kepatuhan hukum dan perlindungan hak asasi karyawan.
“Proses rekrutan karyawan dilakukan melalui seleksi, baik wawancara maupun tes untuk dapat memenuhi persyaratan level pendidikan, keahlian, pengalaman kerja, kepribadian dan juga prilaku calon karyawan,” Pres Realis klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Legal Advisor PT. MTP Kaswandi Buamona, pada Selasa (18/2/2025).
Kaswandi Buamona Menjelaskan perekrutan karyawan selalu diberikan untuk calon karyawan yang berasal dari daerah kepulauan sula, berdasarkan data, mayoritas karyawan dan karyawati yang bekerja di perusahan merupakan warga yang berasal dari kepulauan sula.
“Perusahan saat ini sudah melaksanakan kewajiban dalam melaporkan masalah ketenagakerjaan tersebut ke instansi terkait secara daring melalui sistem online submission system(OSS),” Ujarnya.
Kaswandi Buamona juga menguraikan, sesuai dengan peraturan menteri tenaga kerja (Permenaker) RI nomor 4 tahun 2019, tentang perubahan atas Permenaker nomor 18 tahun 2017, tentang tatacara wajib lapor ketenagakerjaan di perusahan dalam jaringan.
“kami menjunjung tinggi kesetaraan dalam bekerja, baik perlakuan terhadap karyawan maupun perlindungan terhadap karyawan dan karyawati, kebijakan yang diberlakukan sangat tegas, terutama masalah intimidasi maupun pelecehan seksual,” tegasnya dalam Pres Realis klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Legal Advisor PT. MTP Kaswandi Buamona, pada Selasa (18/2/2025).
Kaswandi Buamona menegaskan, apabila kedapatan peristiwa yang dapat merugikan perusahaan maka, pihak perusahaan akan mengambil langkah tegas terhadap pelaku tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“kami tetap menjunjung tinggi hukum yang berlaku, sesuai dengan UU nomor 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan nasional, seluruh karyawan dan karyawati yang bekerja di perusahan sudah dilindungi BPJS ketenagakerjaan,” Pungkasnya
Wer/r