
Foto : Aisun Salim, Ketua Kohati HMI Cabang Ternate
Ternate, Titiknusantara.com- Pemilihan Formateur Ketua Umum Kohati Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ternate dalam rangkaian Musyawarah Kohati Cabang (Muskohcab) ke XXXIV yang berlangsung pada 27 Februari 2025 dianggap tidak sah dan mencederai Pedoman Dasar Kohati (PDK) Hasil Musyawarah Nasional Pontianak 2024-2026. Minggu (2/3/2025).
Aisun Salim menjelaskan, terkait poin-poin yang menguatkan bahwa kandidat atas nama Siti Sakinah Kasturian tidak memenuhi syarat materil maupun formil sebagai formateur hasil muskohcab, di antaranya adalah:
1. Pelaksanaan Muskohcab yang menetapkan Siti Sakinah Kasturian sebagai Formateur dilaksanakan secara sepihak tanpa sepengetahuan Ketua Umum Kohati HMI Cabang Ternate. Padahal, Penanggung Jawab Musyawarah Kohati HMI Tingkat Cabang adalah Ketua Umum Kohati HMI Setingkat (Vide PDK Hasil Munaskoh Pontianak Pasal 13 Ayat 1).
2. Pelaksanaan Muskohcab ke XXXIV oleh Kohati HMI Cabang Ternate baru sampai pada tahapan Pleno 1 sejak tanggal 26 Februari 2025 dan dilanjutkan pada tanggal 27 Februari, namun karena dalam rangka menghadapi bulan suci Ramadan, sebagai bagian dari HMI yaitu organisasi yang berasaskan Islam (Vide Hasil-hasil Kongres Pontianak Anggaran Dasar HMI Pasal 3), Steering Committe melalui rapat internalnya menetapkan waktu Muskohcab ditunda untuk sementara waktu dan akan diinfokan kembali kelanjutannya.
3. Meski telah ada pemberitahuan dari Penanggung Jawab Muskohcab, Pimpinan Sidang Tetap beserta beberapa peserta musyawarah tetap melaksanakan musyawarah yang turut menghilangkan beberapa agenda acara sebagaimana telah disepakati yaitu melaksanakan rangkaian Muskohcab tanpa adanya Pleno 2 dan Pleno 3. Dalam penetapan formateur ketua umum dianggap sah apabila Pengurus Kohati HMI Setingkat telah menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dan selanjutnya dinyatakan demisioner (Vide PDK Hasil Munaskoh Pontianak Pasal 14 Ayat 1).
4. Diduga kuat Penetapan Formateur Ketua Umum yang dilakukan secara sepihak ini tidak mencerminkan identitas Kohati sebagai lembaga yang dibentuk untuk mewujudkan Muslimah Berkualitas Insan Cita (Vide PDK Hasil Munaskoh Pontianak Pasal 3). Hal tersebut dilihat dari pelaksanaan Pemilihan pada Muskohcab yang cenderung tidak mengedepankan kualitas akademik yaitu bersandar pada rasionalitas pada setiap aktivitas organisasi termasuk dalam agenda Muskohcab ke XXXIV HMI Cabang Ternate.
5. Saudari Roswita Hendrawati Soleman dan Saudari Faujia Raden sebagai Pelaku Utama yang merendahkan sekaligus menjatuhkan Marwah Kohati dan harus ditindak keras melalui rekomendasi pada sidang pleno 3 sebagai anggota HMI yang wajib mendapatkan sanksi organisasi.
6. Selaku Penanggung Jawab Muskohcab ke XXXIV HMI Cabang Ternate merasa kecewa atas tindakan *Menghianati PDK* sebagai landasan operasional organisasi dan berharap kepada seluruh pihak yang terlibat segera mengembalikan marwah organisasi dengan berpedoman pada aturan-aturan organisasi.
7. Bahwa pelaksanaan muskohcab akan diinfokan secara resmi melalui Koordinator Steering Committe.
Selain itu Koordinator Steering Committe Muskohcab berpandangan bahwa hasil muskohcab yang menetapkan Siti Sakinah Kasturian sebagai Formateur Ketua Umum dinilai inkonstitusional dan diintervensi oleh beberapa pengurus dari Kohati PB HMI.Tutupnya.
Tertanda
Steering Committe
Aisun Salim (Penanggung Jawab)
Ummulkhairy M Dun (Penanggung Jawab) Juliyanti Umabaihi (Koordinator Steering Committe)
Susi H. Bangsa (Anggota Steering Committe).(*)
(D/Wer/r)