
Jakarta, Titiknusantara.com- Masyarakat pemerhati Hukum (MPH) Afriadi Andika, mendesak Komisi pemberantasan korupsi (KPK) Untuk segara memanggil dan memeriksa pimpinan Telkom Indonesia Nugroho Nugi diduga korupsi Anggaran sebesar Rp 280 Miliar.
Baca Juga : Dirut Senergi: Isra Anwar, Menyoroti Kebijakan Pemda Halbar Terkait Pertambangan Emas
Hal tesebut dilihat dari perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). didapatkan kerugian negara pada pekerjaan pembelian server dan storage oleh PT Prakarsa Nusa Bakti kepada PT Sigma Cipta Caraka/Telkom Group lebih dari 280 miliar.
“Kami melihat ada indikasi kuat terjadinya penyimpangan didalam tubuh BUMN Telkom. Ini harus segera diusut tuntas, dan Bos Telkom tidak boleh kebal hukum,” Kata Afriadi Andika, melalui rilisnya pada jurnalis Titiknusantara.com. Kamis (13/3/2025).
Baca Juga : Aktivis Jakarta Mendesak Bupati Halteng: Ikram Malan Sangadji. Menghentikan Aktifitas PT MRI
Tak hanya soal dugaan korupsi, Afriadi Andika mengatakan sikap aneh Bos BUMN Telkom yang dinilai kurang empati saat memberikan bantuan kepada korban banjir dijakarta.
“Alih-alih turun langsung berbaur dengan masyarakat, Bos Telkom justru terlihat hanya menyuruh staf mendorong bantuan dari atas perahu, seolah alergi berinteraksi dengan warga terdampak banjir. Ini kontras dengan Presiden Prabowo Subianto yang dengan sigap turun langsung ke lokasi bencana dan berbaur bersama masyarakat,” tambahnya.
Baca Juga : Kapolsek Sanana Buka Puasa Bersama Wartawan
Selain itu, Afriafi Andika juga meminta KPK untuk memeriksa Menteri BUMN, Erick Thohir, terkait dugaan pengelapan angaran Perusahaan aplikasi super PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (Grup GoTo) mencatat kerugian bersih senilai Rp 90,5 triliun pada tahun 2023. Kerugian mencapai lebih dari dua kali lipat dari tahun sebelumnya senilai Rp 40,4 triliun.
“Kami meminta KPK memeriksa Erick Thohir karena ada indikasi kerugian negara dari investasi saham GoTo. Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana negara harus dikedepankan, tanpa pandang bulu,”Pungkasnya.
R/wer