
Jakarta, Titiknusantara.com- Lembaga Sosial, Ekonomi dan Energi (SINERGI) Indonesia mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengevaluasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Mineral Resourcer Indonesia (MRI) di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng). Maluku Utara.
Baca Juga: Dirut Senergi: Isra Anwar, Menyoroti Kebijakan Pemda Halbar Terkait Pertambangan Emas
Aktivitas tambang yang berdekatan dengan SMA Negeri 3 Halteng, Maluku Utara dinilai membahayakan kesehatan dan keselamatan siswa serta tenaga pendidik.
Hal tersebut dilihat dari lokasi pertambangan PT. MRI yang berada di belakang Sekolah Menengah Atas SMA Negeri 3 Haltang, Maluku Utara.
Oleh karena itu Direktur Lembaga Sosial, Ekonomi dan Energi (SENERGI) Indonesia, Isra Anwar Menyatakan, bahwa Keberadaan tambang ini telah menimbulkan kekhawatiran dari berbagai pihak terutama warga setempat dan peserta pendidik. Aktivitas penambangan PT. MRI dapat menyebabkan polusi udara yang berpotensi mengganggu kesehatan siswa dan guru, debu yang terbawa angin dapat mengganggu sistem pernapasan dan mengurangi kenyamanan dalam kegiatan belajar-mengajar.
Baca Juga: Pendalaman Teknis Implementasi Quick Win Kemendukbangga/BKKBN
Selain itu Isra Anwar juga menjelaskan bahwa, aktivitas pertambangan yang berdekatan dengan institusi pendidikan dapat mengganggu proses pembelajaran, dan juga membahayakan keselamatan siswa dan tenaga pendidik.
“Kegiatan tambang yang sangat dekat dengan fasilitas pendidikan ini bertentangan dengan berbagai peraturan dan undang-undang yang mengatur jarak aman eksploitasi tambang dari permukiman dan fasilitas umum,” Kata Isra Anwar lewat Rilisnya Senin (17/3/2025).
Isra juga mengungkap Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2012, jarak minimal antara tepi lubang tambang dengan permukiman atau fasilitas umum harus setidaknya 500 meter. Namun, aktivitas PT. MRI yang berlangsung di belakang SMA Negeri 3 Halteng tidak memenuhi standar ini, sehingga berpotensi membahayakan keselamatan dan kesehatan siswa serta tenaga pendidik.
Lanjut Isra, mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM untuk segera mengevaluasi IUP yang diberikan kepada PT. Mineral MRI. Karena semakin besar dampak negatif yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan yang berada dalam jarak sangat dekat dengan Sekolah Menengah Atas SMA Negeri 3 Halteng.
Baca Juga: Pencairan Tunjangan Guru TW lV 2024 dan TW l 2025 Menunggu SK Kementerian Pendidikan
“Kementrian ESDM harus bertindak tegas sesuai dengan kewenangannya, untuk memastikan bahwa industri pertambangan yang beroperasi sesuai dengan regulasi dan tidak merugikan lingkungan serta masyarakat sekitar”, Pungkasnya.
(A/wer)