
Sanana, Titiknusantara.com- Seorang Pria di Kecamatan Mangoli Barat berinisial AR diduga melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur berinisial NA 17 tahun telah dilaporan ke Polres Kepulauan Sula dengan nomor STTLP /80/V/2025/SPKT.
Terduga pelaku AR dilaporkan oleh ibu korban (RM) Ratmi karena diduga melakukan persetubuhan dengan anaknya yang masih dibawah umur. Senin 5 Mei 2025.
Ratmi ibu korban menjelaskan kronologis yang terjadi pada saat itu. Dia bilang pada tanggal 23 september bertepatan dengan acara pesta di Kecamatan Mangoli Barat, korban NA 17 Tahun yang pada waktu itu berada di rumah temannya tiba-tiba terduga pelaku berinisial AR datang dalam keadaan mabuk dan bertemu dengan korban, disitu terduga pelaku langsung melancarkan aksinya.
“Terduga Pelaku AR menarik korban NA 17 tahun di dalam kamar dan membanting korban di atas tempat tidur, pada kesempatan itu, korban merontak dan melawan namun terduga pelaku AR yang dalam keadaan mabuk lebih kuat dan langsung menyetubuhi korban,”beber ibu korban.
Bukan cuman itu. ibu korban, Ratmi bercerita saat Keesokan harinya lagi tepatnya hari selasa tanggal 24, ibu korban melihat leher korban NA yang merah dan langsung bertanya kepada korban NA namun korban takut menjawab.
Disitu Ratmi ibu korban mulai curiga, tak lama kemudian terduga pelaku AR menelpon korban NA untuk bertemu lagi di siang hari namun, korban sempat menolak tapi, terduga pelaku tetap memaksa dengan alasan ada perlu penting. Korban yang dalam keadaan was-was namun tetap mengikuti terduga pelaku di rumah yang sama.
Korban NA saat itu telah dicurigai oleh ibunya Ratmi. Dia langsung diam-diam mendatangi rumah teman. Sesampainya di rumah itu, ibu korban Ratmi langsung mengetuk pintu kamar dan berteriak anaknya, pas pintu kamar terbuka, ditemukan terduga pelaku AR sudah dalam keadaan telanjang bulat tanpa pakean, sementara korban NA masih dalam keadaan berpakaian.
“Pada saat itu, saya langsung memukul terduga pelaku AR dan terduga pelaku langsung cepat – cepat memakai celananya dan langsung kabur,”Jelas Ratmi ibu korban.
Dari kejadian itu, ibu dan ayah korban NA tidak menerima masalah tersebut langsung mau melapor namun, tiba-tiba keluarga terduga pelaku datang bertemu dengan ibu dan ayah korban. Mereka meminta agar ibu dan ayah korban jangan lagi melapor, biar di atur secara kekeluargaan.
“anak mereka terduga pelaku AR siap bertanggungjawab tapi tolong berikan terduga pelaku AR waktu agar dia mengurus proses cerai dengan istrinya yang sudah lama pisah ranjang tapi belum cerai secara resmi,” katanya.
Dari permintaan keluarga terduga pelaku itu, akhirnya ibu dan ayah korban NA juga menyetujuinya, karena ibu dan ayah korban juga sudah terlanjur malu sehingga mereka juga tidak mau masalah tersebut di perbesarkan lagi.
Namun dari pertemuan itu, dan hingga sampai saat ini, terduga pelaku AR dan keluarga nya sudah tidak lagi memberi kabar kepada ibu dan ayah korban NA Mereka, membuat seakan-akan masalah tersebut sudah selesai.
” Anak kami yang masi berumur 17 tahun, duduk dibangku SMA kelas 3 itu pun sudah tidak bisa ikut ujian. Karena merasa ditipu oleh keluarga terduga pelaku AR akhirnya ibu dan ayah korban NA langsung menempuh jalur hukum dan tidak mau masalah tersebut diselesaikan lagi,” Pungkasnya.
KA SPKT Polres Kepulauan Sula, Ipda Jaya Afandi membenarkan telah menerima laporan tersebut dan telah melimpahkan ke Satreskrim Polres Kepulauan Sula untuk ditindaklanjuti.
“Laporan polisi sudah kita buat dan sudah serahkan ke Satreskrim untuk ditindaklanjut dan visum juga sudah kita buat,” jelasnya.
Dikatakan, menurut keterangan terlapor, sudah dua kali melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak dua kali.
“Jadi dari keterangan korban itu, terduga pelaku ini melakukan hal tersebut sudah dua kali,”tuturnya.
(wer/wer)