
Oleh: Hasby Yusuf
(Anggota DPD-MPR RI Dapil Maluku Utara).
BEBERAPA Hari Lalu, tepatnya 10 Desember 2024 kita memperingati hari HAM se-dunia. Momentum pengingat kepada segenap elemen Negara dan seluruh pemerintahan global bahwa Perlindungan & Penegakan HAM adalah kewajiban tanpa syarat, karena Hak Asasi Manusia merupakan eksistensi dasar setiap manusia.
Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) adalah solusi dari kecenderungan prilaku “Homo Homini Lupus, Bellum Omnium Contra Omnes” dimana manusia dapat menjadi serigala bagi manusia lain. Dan spirit serigala itu kadang pula diperankan langsung oleh negara dan para pemimpin dunia hari ini.
Sebagai bangsa kita patut bersyukur, Indonesia memasukan prinsip penegakan & perlindungan HAM dalam Konstitusi kita. Bahwa tugas Negara adalah memberikan Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia.
Karena merupakan Hak Dasar maka Negara harus menghormati dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun atas nama apapun. Negara juga tidak boleh atas nama Investasi atau pembangunan abaikan hak dan martabat warga negara. Dalil pembangunan & investasi seringkali kita dengar & saksikan dari rangkaian pelanggaran HAM di Indonesia.
Pemerintah Indonesia memiliki tanggung jawab untuk melindungi Kebebasan berekspresi warga negara. Tidak boleh Negara mengekang apalagi anti kebebasan berbicara dan berpendapat dengan dalil stabilitas atau keamanan negara tanpa dasar.
Negara juga sejatinya melindungi hak hidup warga negara. Ini yang menurut saya dalam kasus kita di Maluku Utara, Pemerintah harusnya mengevaluasi investasi pertambangan yang kehadirannya dapat merusak hak hidup penduduk dan alam sekitarnya. Pencemaran dilaut, sungai dan daratan akibat dari kegiatan pertambangan merupakan bagian dari pelanggaran HAM. Ini yg menjadi PR kita semua.
Dalam dimensi Hak jaminan sosial, saya melihat masih banyak warga negara belum dilindungi hak jaminan sosial. Setiap warga negara yang memiliki keterbatasan ekonomi seringkali tak mendapatkan akses kesehatan yang baik & perlindungan sosial dari negara.
Para buruh dan pekerja kita banyak diabaikan hak dan keselamatan oleh perusahan tempat mereka bekerja. Hak untuk mendapatkan upah yang adil dan untuk bergabung dengan serikat pekerja juga banyak masih sepenuhnya terpenuhi. Negara hrs tampil untuk memenuhi ini semua.
Keadilan Hukum, juga menjadi hak yang hari-hari ini paling sering diabaikan. Hukum tajam kebawah dan tumpul ke atas & No Viral No Justice adalah bentuk lain dari ekspresi ketidakadilan hukum di Republik ini. Diskriminasi dan ketidakadilan hukum ini harus menjadi tanggung jawab pemerintahan nasional manapun di dunia termasuk Indonesia.
Sementara dibelahan dunia lain penjajahan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia masih terus terjadi di Asia, Palestina, Timur Tengah, Amerika Latin hingga Afrika. Dari Diskriminasi, Perbudakan hingga Genosida atas nama agama, suku, ras dan warna kulit dipertontonkan dengan sangat vulgar.
Mereka mengalami penyiksaan atau perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat. Penangkapan dengan sewenang-wenang dan memasukkan ke penjara tanpa alasan bisa kita saksikan dilayar kaca kita setiap hari.
Anehnya negara-negara yang selama ini terus berkhutbah tentang demokrasi dan Hak Asasi Manusia justru menjadi dalang dan pendukung dari penjajahan, perbudakan dan genosida yang terjadi disemua belahan dunia. Amerika dan Eropa adalah sponsor utama dari banyak kejahatan dan pelanggaran HAM di Palestina, Timur Tengah dan hingga Afrika.[*]