
Foto: Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kepulauan Sula, Raimond Chrisna Noya
SuLa, Titiknusantara.com— M. Yusril, tersangka kasus korupsi Biaya Tak Terduga (BTT) senilai Rp 28 miliar di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, mengaku telah mengungkapkan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut saat menjalani pemeriksaan.
“Pengakuan ini disampaikan setelah penangkapannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) beberapa waktu lalu,”beber Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kepulauan Sula, Raimond Chrisna Noya. Rabu 9 juli 2025.
Dia juga mengatakan bahwa Kasus ini bermula dari dugaan korupsi anggaran Covid-19 di Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula. “Sejauh ini, baru dua orang yang menjadi sorotan: M. Yusril, Direktur Perusahaan yang menangani pengadaan Bahan Medis Habis Pakai, dan seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai terdakwa,”Jelasnya.
Dia juga menyampaikan kronologi penangkapan M. Yusril yang dilakukan pada 30 Juni 2025 oleh tim gabungan Kejari Sula dan Kejati Maluku Utara. “Setelah penangkapan, M. Yusril langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk menjalani pemeriksaan maraton hingga 3 Juli 2025,”terangnya.
Olehah karena itu Dia juga bilang Pada 7 Juli 2025, berkas perkara tahap I telah diserahkan kepada Penuntut Umum. Proses selanjutnya akan bergantung pada hasil penelaahan berkas tersebut. Jika ditemukan kekurangan, Kejaksaan memiliki waktu 14 hari untuk melengkapi berkas (P19). Jika berkas dinyatakan lengkap (P21), tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti, akan dilakukan dalam waktu satu hingga dua minggu ke depan.
“Persidangan diperkirakan akan dimulai dalam dua hingga tiga minggu mendatang. Saat ini, M. Yusril ditahan di Kejaksaan Negeri Kelas 2B Ternate,”Ujarnya.
Meskipun Dia tidak merinci identitas pihak-pihak yang disebut M. Yusril, ia juga menegaskan bahwa mereka adalah pihak-pihak yang telah diperiksa sebagai saksi dan akan dijerat jika ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup.”pihak-pihak tersebut merupakan aktor yang kerap terlibat dalam proses pengadaan,”Pungkasnya Raimond.
(P/wer)