
Foto: Raimond Chrishna Noya Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula
SuLa, Titiknusantara.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Utara, tengah mengusut dugaan korupsi Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara, tahun anggaran 2021-2022. Kamis 24 Juli 2025.
Sorotan tajam tertuju pada mantan Kepala Desa (Kades) pohea berinisial RD yang telah diperiksa sebagai saksi. Namun, pemeriksaan tersebut memicu kontroversi setelah kuasa hukum RD menyatakan keberatan atas ketidakhadirannya selama proses berlangsung.
Kasus ini bergulir setelah Kejari Kepulauan Sula mengirimkan surat ke auditor untuk melakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara.
Kepala Seksi intelijen Kejari Kepulauan Sula, Raimond Chrisna Noya, menjelaskan bahwa penetapan tersangka baru akan dilakukan setelah hasil audit BKKN-nya keluar. “Hasil audit akan menjadi alat bukti utama. Dari LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) akan muncul dua alat bukti: surat dan keterangan ahli,” ujar Noya.
Dia membeberkan terkait Pemeriksaan terhadap RD sebagai saksi dilakukan pada Jumat, 18 Juli 2025 lalu. Namun, menurut kuasa hukum RD, yang bersangkutan tidak diizinkan untuk didampingi selama pemeriksaan.
Menanggapi hal ini, Raimond memberikan klarifikasi. “Berdasarkan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), kuasa hukum hanya berhak mendampingi tersangka, bukan saksi. Jadi, tidak ada kewajiban bagi penyidik untuk mengizinkan kuasa hukum mendampingi saksi selama pemeriksaan,” tegasnya.
Dia juga menambahkan bahwa hak-hak tersangka untuk didampingi kuasa hukum telah diatur dalam Pasal 54, 56, dan 115 KUHAP. “Ia menekankan bahwa pemeriksaan terhadap RD telah dilakukan sesuai SOP dan ketentuan hukum yang berlaku,” Pungkas Raimond.
(P/wer)