
Foto: Arsan Umasugi Ketua LMND Kota Sanana. (Sawer)
SuLa, Titiknusantara.com– Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Sula, Maluku Utara, berinisial MLT, telah memicu kecaman luas dari publik. Selasa 29 Juli 2025.
Pasalanya MLT, seorang politisi dari Partai Hanura, dilaporkan telah melakukan tindakan asusila terhadap seorang wanita 28 tahun berinisial (DR), dan kasus ini telah resmi dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Sula pada selasa 22 Juli 2025 lalu.
Ketua Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Kota Sanana, Arsan Umasugi, mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kepulauan Sula, untuk mengeluarkan surat pemeriksaan terhadap Oknum Anggota DPRD Kepulauan Sula berinisial MLT.
Dia juga menekankan perlunya tindakan tegas dan transparan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan MLT. “Tindakan asusila yang dilakukan oleh seorang wakil rakyat ini dianggap telah mencoreng citra lembaga dan melanggar kode etik, jika terbukti bersalah,” Terang Arsan.
Lebih lanjut, Dia juga bilang Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas dan perilaku anggota legislatif.
Selain itu, Dia menyampaikan bahwa kasus ini juga menyoroti pentingnya perlindungan bagi korban. “kekerasan seksual yang diduga dilakukan oknum DPRD Sula Inisial MLT, sangat disayangkan,” Pungkas Arsan (*).
Sekedaer informasi peristiwa tak senonoh itu diduga terjadi di salah satu perumahan Dinas DPRD Kepulauan Sula di Desa Man Gega pada 21 April 2025. Korbannya, DR. Wanita berusia 28 tahun.
(R/wer)