
SuLa, Titiknusantara.com– Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD Kepulauan Sula, Amanah Upara, dengan tegas membantah pemberitaan yang menyebut dirinya menuding Polres Kepulauan Sula melakukan monopoli penanganan kasus demi meraup keuntungan. Bantahan ini disampaikan terkait artikel yang dimuat oleh media online.
Amanah Upara menyatakan bahwa dirinya tidak pernah mengeluarkan pernyataan seperti yang ditulis dalam berita tersebut. Dia bahkan menegaskan bahwa wartawan yang menulis berita tersebut tidak pernah melakukan wawancara dengannya.
“Sangat disayangkan jika ada wartawan yang menulis berita tanpa melakukan wawancara. Ini jelas melanggar kode etik jurnalistik,” ujarnya.
Dia juga menjelaskan bahwa pernyataan yang dimuat dalam berita tersebut tidak benar. karena ia tidak pernah diwawancarai oleh wartawan yang bersangkutan. Ia mengungkapkan bahwa dirinya sempat memberikan keterangan kepada wartawan lain, di mana ia menyoroti pentingnya penanganan yang tepat terhadap kasus pidana yang melibatkan anggota DPRD.
“Jika ada oknum anggota DPRD yang melakukan pelanggaran pidana, penyidik harus memprosesnya sesuai dengan hukum pidana yang berlaku, tanpa harus menunggu surat keterangan tertulis dari Badan Kehormatan (BK) maupun Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD),” tegasnya. Kamis 31 Juli 2025.
Dia menambahkan bahwa, proses hukum pidana harus berjalan tanpa hambatan, karena tindakan pidana yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD. Namun, jika yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD tersebut adalah pelanggaran etik, maka pihak penyidik harus menunggu surat keterangan dari BK maupun MKD.
“Yang mewawancarai saya bukan wartawan yang menulis berita itu, tetapi wartawan lain. Penjelasan saya adalah, pelanggaran pidana harus diproses sesuai hukum yang berlaku, sementara pelanggaran etik harus melalui mekanisme internal dewan,” pungkas dia.(*)
(R/wer)