
Kantor Polres Kabupaten Kepulauan Sula (sawer)
SuLa, Titiknusantara.com- Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Sula, berinisial MLT Mardin, terseret dalam pusaran dugaan kasus pemerkosaan Seorang wanita berusia 28 tahun, inisial DR. Kasus ini mencuat setelah polisi dari Polres Kepulauan Sula melakukan pemeriksaan pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Yang mengejutkan, MLT Mardin membantah keras tuduhan tersebut. Ia memiliki hubungan asmara dengan korban. Pernyataan ini tentu saja memicu kontroversi dan membuat kasus ini semakin rumit.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula Iptu Rinaldi Anwar, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut dan menyatakan penyelidikan masih terus berlanjut.
“Dia (MLT Mardin) mengaku tidak melakukan perbuatan itu dan menyatakan mereka berpacaran,” ungkap Iptu Rinaldi Anwar melalui pesan WhatsApp pada Sabtu, 2 Agustus 2025.
Iptu Rinaldi menegaskan bahwa keterangan dari semua pihak akan didalami. Bahkan, empat saksi, termasuk korban dan MLT Mardin sendiri, berpotensi dipanggil kembali untuk memberikan keterangan tambahan.
“Kita akan dalami terlebih dahulu dan lihat perkembangan penyelidikan,” tegas Iptu Rinaldi. “Tidak menutup kemungkinan saksi-saksi berinisial DR, BB, A, dan MLT akan dipanggil kembali.”Pungkas dia(*)
(R/Wer)