
Titiknusantara.com- Masyarakat Bumi Mangoli menggelar aksi demonstrasi menentang rencana operasi 10 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Pulau Mangoli, Kabupaten Kepulauan Sula. Kamis 28 Agustus 2025.
Aksi teatrikal yang menggambarkan intimidasi menjadi simbol perlawanan terhadap ancaman kerusakan lingkungan dan hilangnya mata pencaharian.
“Tanah adalah harga diri kami” teriak Zulfikar Makian, koordinator lapangan dari Desa Kawata, menyuarakan kekhawatiran akan kerusakan alam dan konflik agraria yang menghantui Maluku Utara. Pemerintah pusat dan daerah dinilai gagal melindungi hak-hak masyarakat adat dan justru melanggar konstitusi.
Dia menyuarakan dengan tegas bahwa, Pulau Mangoli, dengan luas sekitar 2.000 km², seharusnya dilindungi dari aktivitas pertambangan sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2014. Namun, 10 IUP biji besi justru mengancam kawasan hutan lindung, lahan pertanian, dan hutan rakyat. “Kebijakan ini tidak pernah disosialisasikan dan menabrak hukum adat kami” tegas Zulfikar.
Sementara itu, Rifai Galela, pemuda Desa Kou, menambahkan bahwa izin yang dikeluarkan Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara akan menghancurkan identitas masyarakat Mangoli sebagai petani dan nelayan. “Jika tambang beroperasi, kebun kelapa, cengkeh, pala, cokelat, kopi, dan sagu akan lenyap ” bebernya.
Empat perusahaan raksasa disebut-sebut telah siap mengeruk kekayaan Pulau Mangoli:
PT Aneka Mineral Utama: Mengincar 22.935,01 hektar di tiga kecamatan.
PT Wira Bahana Perkasa: Membidik 7.453,09 hektar di Kecamatan Mangoli Tengah.
PT Wira Bahana Kilau Mandiri: Mengincar 4.463,73 hektar di Kecamatan Mangoli Utara.
PT Indo Mineral Indonesia: Memiliki izin seluas 24.440,81 hektar di dua kecamatan.
Tuntutan Menggema, Harapan Membara
Massa aksi Masyarakat Bumi Mangoli Tolak Tambang menyuarakan tuntutan yang jelas dan tegas:
1. Cabut 10 IUP di Pulau Mangoli.
2. Wujudkan reforma agraria sejati.
3. Cabut izin PT Aneka Mineral Utama.
4. Pemda Sula segera selesaikan tapal batas Kou–Waitamela.
5. Bupati Sula harus bersikap menolak 10 IUP.
6. DPR segera sahkan Perda Tanah Adat Pulau Mangoli.
7. Bubarkan DPR.
“Aksi ini menjadi sinyal kuat, kami masyarakat Mangoli siap berjuang hingga titik darah penghabisan untuk melindungi tanah dan harga diri kami dari ancaman pertambangan,”Pungkas dia(*).