
Sanana, Titiknusantara.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula (Kepsul). ditantang untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi Taman Makam Pahlawan. Selasa, (24/12/2024).
Dugaan tindak pidana korupsi anggaran Taman Makam Pahlawan di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) dengan nilai Rp. 7 miliar pada tahun 2013 lalu, hingga kini tidak pernah diusut oleh Kejari Kabupaten Kepulauan Sula (KEPSUL). Hal ini lantas mendapat sorotan dari masyarakat Sula.
Sebab Korupsi sudah ada hukumnya baik itu UU NO. 31 Tahun 1999 sebagai mana telah di ubah dengan UU NO.20 Tahun 2001 dan juga PP No. 19 Tahun 2016 tentang Peraturan Pelaksaan UU Tipikor.
Alumni Fakultas Hukum Muhammadiyah Ternate. Zulkarnain Yoisangadji, SH. Mendesak Kejaksaan tinggi (Kejati) Provinsi Maluku Utara. Segera mengevaluasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula. “Sebab Anggaran senilai 7 miliar yang dimaksudkan untuk di representasikan pada Taman Makam Pahlawan di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) entah hilang kemana,” Ucapnya
Seharusnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Maluku Utara (Malut) dan juga Inspektorat Kabupaten kepulauan sula (Kepsul) diminta untuk segara melakukan Audit terkait kasus dugaan Korupsi Taman Makam Pahlawan. Selasa, (24/12/2024) (presumption of guilt) asas ini aktif untuk menuding sesorang melakukan tindak pidana, maka penuhi bukti permulaan yang cukup, minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana dalam pasal 17 jo 148 KUHAP dan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014. perluasan alat bukti dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Minimal dua alat bukti yang sah itulah Kajari Sula bisa melakukan penetapaan Tersangka Dalam Kasus ini, jika tidak menemukan bukti yang kuat harus di sampaikan ke publik agar kinerja kejaksaan tidak dipertanyakan” tegasnya ,Aktivis Malaku Utara Zulkarnain yoisangadji