
Oleh : Muhlis Buamona, S.H.
SANANA, Titiknusantara.com
Penyidik Sat Reskrim Polres Kabupaten Kepulauan Sula tidak secara baik memahmi konsep restorative justice yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) No. 8 tahun 2021 sebab, kasus penganyayaan dan atau pengeroyokan Panwas Desa Kabau, itu sifatnya delik aduan dalam hal ini apabila korban sudah mau menempuh perdamaian (restorative justice) kiranya jangan di Halang-halangi untuk teralisasinya perdamaian antara pelaku dan korban.
Ingat semangat dari Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) 8 tahun 2021 ialah pemulihan keadaan semula bukan berwatak pembalasan seperti penegakan Hukum jaman Kolonial. Sementara kasus ini masuk dalam kualifikasi delik pengeroyokan dan deliak aduan Pasal 170 dan 351 KUHPidana yang mana korban sendiri yang mau mencabut laporan tersebut, kenapa harus di proses ?
Beberapa hari lalu, masa penyidik beralasan bahwa korban awalnya ngotot kasus ini harus diproses lalu kini menginginkan segera buat perdamaian. Secara kompetensi penyidik tidak boleh menghalangi hak korban dan pelaku untuk pengajuan Restoratif Jastice, Selain itu Aturan membolehkan.
Sudah begitu pihak penyidik kurang memahami konsep keadilan. Dengan adanya Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) nomor 8 tahun 2021 itu sebagai jiwa keadilan dalam setiap kasus yang ditangani penyidik kepolisian, bahkan bisa mengurangi pekerjaan mereka ketika banyak kasus yang ditangani penyidik.
Alasan hukum dari Penyidik Sat Reskrim Polres Kapsul tidak tepat secara hukum. Sehingga publik bertanya-tanya ada apa sebanarnya ?
Ada lagi komentar Pa Kasat Reskrim bahwa kenapa tidak dari awal proses penyelidikan dan kami telah membuka ruang mediasi. Nah, ini kan sangat rancu dalam penegakan hukum. Sebagai penyidik harus pahami bahwa Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) 8 tahun 2021 itu berlaku di tingkat kepolisian artinya mau kasusnya pada tahapan penyelidikan atau penyidikan pelaku dan korban memilik hak untuk mediasi perdamaian. Dan sebagai penyidik ya wajib menjalankan. Itu maunya Peraturan Kepolisian Republik indonesia ( Perkap) 8 tahun 2021.
“Penyidik Sat Reskrim Polres Kabupaten Kepulauan Sula dalam tahapan ini kan sudah harus memgeluarkan Surat Berita Acara Perdamain diantara kedua bale pihak, korban sediri sudah mau menyelesaikan secara damai berdasarkan Permohonan Pencabuatan Laporan yang sudah di ajukan oleh korban pada pihak Porles Sula pada tanggal 23 Desember 2024 lalu berdasarkan Keadilan Restorative”
Seharus sampai saat ini penyidik sudah buat panggilan pihak-pihak terkiat untuk memfasilitasi dan mediasi agar Konsep restorative justice dapat dilaksanakan(*)