
TITIKNUSANTARA.COM- Aplikasi Sentuh Tanahku dari Kementerian ATR/BPN hadir dengan fitur Cek Bidang yang memungkinkan masyarakat memastikan bidang tanah mereka sudah terdaftar resmi. Arya Romadhona, seorang ibu rumah tangga asal Palembang, merasakan langsung manfaatnya.
“Dulu bingung banget, apalagi baru pertama kali punya rumah. Untung ada teman yang saranin pakai Sentuh Tanahku,” ujar Arya saat ditemui di Kantor Pertanahan Kota Palembang, Selasa 7 Oktober 2025 .
Dia juga bilang bahwa Dengan aplikasi ini.” Kita bisa mengecek sendiri lokasi dan status tanahnya tanpa perlu repot ke Kantor,”bebernya.
Arya juga menjelaskan bahwa Fitur Cek Bidang di Sentuh Tanahku memang dirancang agar mudah digunakan. Cukup pilih menu “Layanan”, lalu klik “Cari Bidang”. Bagi pemilik sertifikat analog, tinggal masukkan data seperti Jenis Hak, Kantor Pertanahan, Desa/Kelurahan, dan Nomor Sertifikat. Voila! Peta bidang tanah langsung muncul.
“Nah, buat yang sudah punya Sertifikat Elektronik, lebih gampang lagi! Cukup masukkan Nomor Identifikasi Bidang Elektronik (NIBEL),” Ucapnya.
Setelah merasakan kemudahan Sentuh Tanahku, Arya Sampaikan bahwa beralih ke Sertifikat Elektronik. “Lebih aman karena datanya tersimpan secara elektronik, jadi nggak gampang dipalsukan. Apalagi bisa langsung di-scan di aplikasi,” katanya.
“Jadi, tunggu apa lagi? Segera manfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku dan rasakan kemudahan mengurus tanah di era digital,”Pungkas Arya (*).