
Sanana, Titiknusantara.com- Kalak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kepulauan Sula Maluku Utara diduga menunjuk CV Gela Karya Utama sebagai pemenang tender proyek rekonstruksi bangunan penguat talud penahan banjir kali baleha.
Informasi yang dihimpun wartawan, Kalak BPBD inisial (BB) Buhari Buamona diduga mengarahkan Kabag ULP Sula inisial (RB) Rosihan Buamon untuk meloloskan CV Gela Karya Utama yang belum memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU).
Ketua Umum IMM Kepulauan Sula Jordan Bambang menuturkan, SBU adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh perusahaan yang ingin mengikuti lelang proyek konstruksi.
“Tanpa SBU, perusahaan tidak akan dapat berpartisipasi dalam proses lelang dan berisiko menghadapi masalah hukum,” ujarnya, Selasa (6/5/2025).
Dia mengungkapkan, berdasarkan UU jasa konstruksi nomor 2 tahun 2017 mengharuskan setiap badan usaha yang menjalankan jasa konstruksi di Indonesia untuk memiliki SBU. Dia menyebutkan SBU ini berfungsi sebagai buku kompetensi dan izin operasional, memastikan keamanan,
kualitas, dan profesionalisme di industri konstruksi.
“UU nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa konstruksi menjelaskan bahwa setiap badan usaha yang mengerjakan jasa konstruksi wajib memiliki sertifikat Badan Usaha. Pasal 30 UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja menjelaskan bahwa setiap badan usaha yang mengerjakan Jasa
Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha,” bebernya.
Dia menerangkan, pemenang tender yang tidak memiliki sertifikat Badan Usaha (SBU) akan mendapatkan sanksi berupa pencabutan SBU, penghentian sementara kegiatan berusaha, dan bahkan masuk daftar
hitam.
“Sanksi ini bisa dikenakan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Dan kemudian yang terjadi CV. Gela Karya Utama tetap memenangkan tender dan
melaksanakan kegiatan,” terangnya.
Dia menjelaskan, tanpa SBU,
perusahaan tidak akan dapat berpartisipasi dalam proses lelang dan berisiko menghadapi
masalah hukum.
“Kami menduga ada indikasi bahwa PPK mengarahkan kepada Unit LPSE Kepulauan Sula, Bersama-sama untuk memenangkan paket kegiatan rekonstruksi bangunan penguat talud penahan banjir kali baleha kepada CV. Galela Karya Utama dengan total pagu Rp. 6.896.979.000,” pungkasnya.
(wer/wer)