
Ternate, Titiknusantara.com- Puluhan pemuda dan mahasiswa menggelar Demonstrasi soldaritas di depan Polda Maluku Utara pada senin (17/3/2025).
Baca Juga : Senergi Indonesia Mendesak Kementerian ESDM Mengevaluasi IUP PT. MRI
Demonstrasi tersebut sebagai bentuk protes untuk meminta kepastian hukum terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur yang terjadi didesa gasale, kecamatan oba utara, Kota tidore kepulauan.
Demonstrasi yang dimulai pada pukul 11 : 00 Wit. Untuk mendesak pihak Kopolisian segera menindaklanjuti laporan kekerasan seksual yang telah disampaikan ke polsek oba utara, polresta tidore sejak 8 januari 2025 lalu. Laporan tersebut telah diterima, namun pihak korban mengklaim bahwa laporan tersebut tidak mendapatkan tanggapan dari pihak penegak hukum.
“Pada tanggal 3 Januari 2025 di Taman baca Desa Gosale, Kelurahan Guraping. Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara. Fenomena yang sebagaimana disebutkan di atas terjadi pada dua anak yang masih duduk di bangku SD dan SMP, kedua anak ini mendapat pelecehan non fisik yang membuat kondisi psikologis mereka terganggu,” Jelas Egfa G Tuanany S.H. Saat menyampaikan orasi didapan Polda Malut.
Baca Juga : Kapolsek Sanana Buka Puasa Bersama Wartawan
Egfa G Tuanany S.H, Salah satu masa aksi mengatakan bahwa, Dugaan pelecehan tersebut dilakukan oleh terduga Yusuf Abdul Kadir yang merupakan seorang ASN dan pernah menjadi guru sekolah di desa Gosale. Berangkat dari kejadian tersebut, Pada tanggal 8 Januari 2025 keluarga bersama pendamping hukumnya melaporkan kejadian ini di Polsek Oba Utara namun jawaban yang diterima adalah Polsek tidak dapat menindak lanjuti laporan tersebut karena tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan.
Menurut Egfa G Tuanany S.H, kepolisian tidak dapat menolak laporan yang diajukan karena Kepolisian merupakan institut penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Walaupun dalam perkembangannya, Kasus ini telah ditindaklanjuti oleh Polres Tidore kepulaun, tetapi apa yang dilakukan oleh Polsek Oba Utara menjadi catatan buruk bagi penegak hukum terhadap kasus pelecehan seksual di Malut.
Olehnya itu, kami dari Solidaritas untuk Korban menuntut:
1. Tangkap dan Adili Pelaku Kekerasan Seksual.
2. POLDA Maluku Utara Segera Memecat Penyidik Polsek Oba Utara.
3. Berikan Keadilan dan Perlindungan Untuk Korban dan Keluarga Korban.
4. Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Polsek Oba Utara.
5. Hapuskan Relasi Kekuasaan Di Institusi Kepolisian.
(Ar/wer)