
Titiknusantara.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (Ranperda-APBDP) Tahun Anggaran 2025.
Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna Pandangan Akhir Fraksi yang digelar Kamis, 11 September 2025, di Gedung Paripurna DPRD.
Rapat penting yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kepulauan Sula, H. Ahkam Gazali, ini menjadi sorotan utama mengingat adanya penyesuaian signifikan pada postur anggaran daerah. Berdasarkan pantauan, APBD Perubahan 2025 ini dirancang dengan nilai yang lebih rendah dibandingkan APBD induk sebelumnya.
Dia juga menuturkan bahwa empat fraksi besar di DPRD, yakni Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi Sula Bahagia, secara bulat menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda APBD Perubahan 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Persetujuan ini menunjukkan komitmen bersama dalam memastikan keberlanjutan program pembangunan daerah di tengah dinamika keuangan,”Ujarnya.
Usai pandangan fraksi, Wakil Bupati Kepulauan Sula, H. Saleh Marasabessy, mewakili Bupati, menyampaikan sambutan dan penjelasan umum terkait APBD Perubahan 2025.
Dalam pemaparannya, H. Saleh Marasabessy merinci bahwa pendapatan daerah pada APBD Perubahan 2025 direncanakan sebesar Rp979,2 miliar. Angka ini menunjukkan penurunan sebesar Rp 63,01 miliar atau sekitar 6,05 persen dari APBD murni 2025 yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp1,04 triliun.
“Penurunan anggaran ini mengindikasikan adanya prioritas dan penyesuaian program-program daerah agar tetap relevan dan efektif dalam kondisi keuangan yang ada,”Pungkas Wakil Bupati Kepulauan Sula.(*)