
Gambar ilustrasi
SuLa, Titiknusantara.com– Oknum anggota DPRD berinisial MLT, diduga kuat melakukan pemerkosaan terhadap seorang wanita berusia 28 tahun, berinisial DR telah di laporkan ke Satuan Pelayanan Kepolisiaan Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Sula.
Peristiwa yang menggemparkan ini terjadi di perumahan DPRD Desa Mangega, Kecamatan Sanana Utara. Korban, didampingi kuasa hukumnya Jayadi La Ode, S.H., M.H. Selasa 22 Juli 2025.
“Laporan polisi sudah diterima dan kasus ini kini ditangani oleh Polres Kepulauan Sula. Kami berharap kasus yang kami laporkan ini ditagani secara profesional karena kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas ,” Tegas Jayadi.
Terpisah Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh. Hartanto, melalui Ipda Rizal Polpoke membenarkan bahwa Satuan Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Sula telah menerima laporan polisi (LP) terkait kasus tersebut. untuk di tindaklanjuti ke Sat Reskrim Polres Kepulauan Sula.
“Kejadian ini pada 21 April 2025, menyebutkan bahwa peristiwa dugaan pemerkosaan terjadi sekitar pukul 06:30 WIT di perumahan DPRD Kepulauan Sula, Desa Mangega, Kecamatan Sanana Utara,” Ujar Rizal.
“Terlapor dalam kasus ini adalah Oknum DPRD Kepulauan Sula yang berinisial MLT. Namun, detail kronologi kejadian akan di ungkapkan oleh Sat Reskrim Polres Sula setelah proses penyelidikan selesai dilakukan,” Pungkas Rizal(*).
(P/wer)