
Gambar ilustrasi
SuLa,Titiknusantara.com-Kasus dugaan pemerkosaan yang menyeret nama oknum Anggota DPRD Kepulauan Sula, MLT alias Mardin, memenuhi panggilan Satreskrim Polres Sula pada Senin, 25 Agustus 2025, dan menjalani pemeriksaan selama satu jam di ruang Unit PPA.
Usai diperiksa, Mardin mengakui bahwa ini adalah panggilan kedua dari penyidik. Pengakuan mengejutkan pun keluar dari mulutnya.
Dia membenarkan adanya hubungan asmara dengan wanita 28 tahun inisial DR yang telah berlangsung kurang lebih tiga tahun.”Saya dengan yang bersangkutan itu, setahu saya kami berdua punya hubungan pacaran, kurang lebih tiga tahun. Jadi kalau soal yang lain-lain, itu sudah masuk hal privasi,” Cetusnya.
“Untuk sementara belum ada kuasa hukum. Nanti kita lihat perkembangannya,” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, IPTU Rinaldi Anwar, mengonfirmasi kehadiran MLT dan menyatakan bahwa yang bersangkutan telah memberikan keterangan tambahan kepada penyidik.
“Iya, yang bersangkutan hadir hari ini untuk menjawab pertanyaan penyidik,” ungkap IPTU Rinaldi melalui pesan singkat. Dia menambahkan, “Nanti dilihat perkembangan dan kepentingan penyelidikannya.”Pungkas Rinaldi(*)