
Titiknusantara.com- Faradila Wahyu Ningsi, S.H., M.Kn, resmi dilantik sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk wilayah Kabupaten Pulau Taliabu. Acara pelantikan yang berlangsung khidmat ini digelar di Ruang Rapat Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sula. Rabu 10 September 2025.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sula, Muslim, S.ST, langsung memimpin acara ini. Dalam sambutannya, Muslim menekankan betapa pentingnya peran PPAT dalam menjaga ketertiban administrasi pertanahan, terutama dalam proses peralihan hak atas tanah dan pendaftaran tanah.
“Dengan dilantiknya Ibu Faradila Wahyu Ningsi sebagai PPAT di wilayah Kabupaten Pulau Taliabu, kami berharap pelayanan pertanahan semakin merata dan dapat menjangkau masyarakat secara lebih optimal, terutama di daerah kepulauan yang memiliki tantangan geografis tersendiri,” ujar Muslim.
Muslim juga menambahkan bahwa penempatan Faradila diharapkan dapat mengatasi tantangan geografis yang selama ini menjadi kendala, serta mendekatkan akses layanan pertanahan bagi masyarakat di Pulau Taliabu.
Lebih lanjut, Muslim menyampaikan bahwa pelantikan ini bukan sekadar seremoni, melainkan wujud nyata komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk terus mendekatkan layanan kepada masyarakat di seluruh pelosok negeri.
“Kehadiran PPAT baru ini diharapkan dapat memperkuat sistem layanan pertanahan dan memastikan hak-hak atas tanah masyarakat terlindungi dengan baik,” pungkas Muslim.
Acara kemudian ditutup dengan doa bersama dan sesi foto bersama seluruh jajaran Kantor Pertanahan serta para undangan. Pelantikan ini menandai babak baru dalam peningkatan kualitas layanan pertanahan di Kepulauan Sula, khususnya di Kabupaten Pulau Taliabu.(uhlis)