
TITIKNUSANTARA.COM- Pengambilan nomor urut calon Ketua Umum HIPMI Maluku Utara pada 27 September 2025 di Hotel Batik Ternate telah memunculkan dua kandidat yang akan bersaing memimpin HIPMI Malut. Salah satu kandidat, Rio C. Pawane, yang merupakan Wakil Bupati Pulau Morotai periode 2025-2029, menuai kritik dari berbagai pihak.
Julfanur, anggota LSM LuAs Maluku Utara, menilai bahwa Rio C. Pawane telah mengabaikan tanggung jawabnya sebagai kepala daerah. “Seharusnya Rio menyadari tanggung jawabnya yang besar dan tidak memaksakan diri untuk mencalonkan diri. Tindakannya ini seakan mengabaikan amanah rakyat, padahal banyak masalah di Pulau Morotai yang belum terselesaikan,” Kata Julfanur Melalui rilis pada rabu 1 oktober 2025.
Dia juga mengkritik hal tersebut didasarkan pada Permendagri Nomor 9 Tahun 2023 tentang Orientasi Kepemimpinan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, serta Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Evaluasi Kinerja Pejabat Kepala Daerah. Kedua peraturan ini menekankan pentingnya kinerja kepala daerah dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Lebih lanjut, Dia juga bilang bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga menegaskan kewajiban kepala daerah untuk menjalankan tugas, kewenangan, serta memberikan laporan dan pertanggungjawaban kepada masyarakat atas kinerjanya. Julfanur khawatir, jika Rio C. Pawane fokus pada kampanye HIPMI selama dua minggu ke depan, ia akan mencederai hukum dan sumpah jabatannya sebagai Wakil Bupati Pulau Morotai.
Sementara itu, Jamrut tokoh masyarakat Pulau Morotai, menyarankan agar Rio C. Pawane mengundurkan diri atau mengambil cuti jika ingin maju sebagai ketua umum HIPMI Maluku Utara.
“Jika tidak, Rio sama saja melepaskan tanggung jawabnya kepada masyarakat Pulau Morotai. Ia harus memilih, HIPMI Maluku Utara atau Wakil Bupati Pulau Morotai,”pungkas Jamrut(an)