
Sanana, Titiknusantara.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kepulauan Sula diduga melarang wartawan meliput terkait paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2024.
Haltersebut dilihat dari rapat yang berlangsung di gedung DPRD Kepulauan Sula, jam 15:60 Wit yang dimana pintu ruang rapat ditutup pada kamis 8 Mei 2025.
“Awak media mencoba mengotok pintu, namun tidak direspon,” ada salah satu orang yang mampir dan berkata semua pintu telah tertutup,” katanya.
Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Pemuda Marhaenis(GPM) Ahkam Buamona bilang Sikap DPRD Kepulauan Sula sangat diprihatin dan miris terhadap pelarangan meliput yang dialami oleh sejumlah wartawan saat meliput.
Dia juga Beberkan bahwa menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
“Sekretaris DPC GPM Kepulauan Sula Mengecam keras tindakan DPRD Kepulauan Sula yang diduga Rapat Paripurna LKPJ tahun Anggaran 2024 dilakukan secara tertutup” Pungkasnya.
(wer/wer)