Jakarta, Titiknusantara.com- Pimpinan Komite Mahasiswa & Pemuda Reformasi (KMPR) Gunawan mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera memeriksa Sugar Group Companies (SGC) terkait kasus suap senilai ratusan miliar rupiah yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Kasus ini berakar dari sengketa perdata antara Sugar Group dan perusahaan asal Jepang, Marubeni Corporation, terkait utang senilai Rp 7 triliun.
Gunawan menegaskan, pengakuan Zarof yang menerima uang suap berkisar antara Rp 50 miliar hingga Rp 70 miliar dari Sugar Group untuk memenangkan perkara kasasi dan peninjauan kembali melawan Marubeni menunjukkan skala besar dan keterlibatan jaringan kuat di balik kasus ini. Selain itu, saat penggeledahan di rumah Zarof ditemukan uang tunai sekitar Rp 920 miliar dan emas logam mulia seberat 51 kilogram. “Ini bukan sekadar persoalan individu, melainkan korupsi sistemik yang harus diungkap tuntas,” ujar Gunawan dalam konferensi pers, Selasa 13 Mei 2025.
Dia sampaikan KMPR menilai Kejagung tidak boleh hanya fokus pada pemeriksaan Zarof, melainkan harus menindaklanjuti seluruh pihak yang terlibat, khususnya Sugar Group sebagai pemberi suap. Gunawan menambahkan, “Kami mendesak Kejagung membuka seluruh aliran dana dan memeriksa manajemen Sugar Group, termasuk Ny. Lee yang disebut Zarof sebagai perantara utama dalam pemberian suap.”Ucapnya.
Selain itu, Dia mengkritik lambatnya proses hukum yang berpotensi menimbulkan kesan tebang pilih dan pembiaran praktik korupsi di lembaga peradilan. Romadhon menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan tanpa kompromi agar kepercayaan publik terhadap sistem peradilan bisa pulih.
Dia menuntut transparansi penuh dalam proses penyidikan dan persidangan agar masyarakat dapat mengawasi dan memastikan tidak ada intervensi politik yang menghambat penegakan hukum. “Kita butuh proses yang bersih dan terbuka, bukan sekadar sandiwara hukum,” tegas Gunawan.
Lebih jauh, Dia mengingatkan pentingnya reformasi sistem peradilan dan pengawasan internal yang ketat untuk mencegah terulangnya kasus serupa. “Kasus ini harus menjadi momentum bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk memperkuat integritas dan akuntabilitas,” tambahnya.
Sebagai bentuk aksi nyata, KMPR berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Agung pada Jumat, 16 Mei 2025, untuk menyuarakan tuntutan tersebut. Gunawan menyatakan, “Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas dan menuntut Kejagung bertindak tegas tanpa pandang bulu.”bebernya.
Dengan tekanan publik yang kian meningkat, KMPR berharap Kejagung tidak ragu mengambil langkah berani demi membersihkan lembaga hukum dari praktik korupsi. Dia bilang akan merusak fondasi keadilan di Indonesia,”Pungkasnya.
(jul/wer)