
Foto : Fauzan Tidore Ketua Umum HMI Cabang Sanana periode 2025-2026
Sanana,Titiknusantara.com- Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sanana Mendesak Aparat Penagak Hukum (APH) Mengusut Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kepulauan Sula, Terkait dengan dugaan paraktek nepotisme dan Korupsi.
Ketua Umum HMI Cabang Sanana, Fauzan Tidore Menjelaskan bahwa dugaan tesebut dilihat dari Pemalangan kantor PDAM, adanya proses rekrutmen pegawai yang lebih pada anak kerabat atau keluarga.
“Aksi pemalangan Kantor kemrin ada indikasi mementingkan keluarga dari pada orang lain dalam proses rekrutmen pegawai, akhirnya muncul aksi protes pada pertikaian internal yang dapat merugikan masyarakat dan disesalkan ketika ada permasalahan internal, yang sasarannya itu mematikan saluran air ke setiap pelanggan dan Pemalangan kantor ini salah satu proses melangar hukum, seharusnya PDAM lebih ke asas profesionalitas dan akuntabilitas. Apalagi ada oknum pegawai yang mengunakan air tanpa meteran,” Katanya Ketua Umum HMI Cabang Sanana Fauzan Tidore pada jurnalis Titiknusantara Jumat (28/2/2025).
Fauzan Tidore meminta APH proses pelaku yang kemarin dengan sengaja mematikan air dan menanggapi bahwa dalam proses rekrutmen Seharusnya menguatkan kompotensi, integritas dan kapabilitas peserta calon karyawan dan Bahkan harus bersifat terbuka Atau dalam hukum kita kenal dengan Asas keterbukaan dan setiap warga negara memilik hak yang sama dalam proses apapun itu. Artinya terindikasi nepotisme, parahnya lagi budaya Nepotisme ini sudah terpelihara lama pada PDAM Kepulauan Sula.
“Kalau kita lihat Akibat hukum dari fakta yang terjadi di PDAM sebagaimana yang tertuang dalam UU Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme pada pasal 1 ayat (5) bahwa, Nepotisme iyalah salah satu perbuatan dalam Penyelenggaraan negara yang melawan hukum dan menguntungkan keluarga. Artinya operasi dari Perusahan Daerah selama ini layaknya milik sekelompok keluarga. Ada juga ancaman pidana nya pada pasal 22 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 Miliar,” bebernya .
Faujan juga menyampaikan bahwa, ada terdapat praktek dugaan korupsi Anggaran dari hasil pembayaran pelanggan yang tidak disetor ke Perusahan. Bahkan ada juga Dana perusahaan sebesar 80 juta dibagi ke Kabag, kepala seksi, dan pegawai lainya. Perbuatan ini sudah seharusnya Aparat Penegak hukum disegerakan melakukan Penyelidikan Sebab amanat UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tinda Pidana Korupsi dan perubahanya UU Nomor 20 tahun 2001.
“HMI Cabang Sanana Minta APH yang Memiliki kewenangan untuk melakukan Penyelidikan terkait dugaan masalah pelanggaran hukum yang terjadi di lingkungan PDAM Kepulauan Sula,”Pungkasnya.
Wer/r