
Ternate, Titiknusantara.com–Pelakasana Tugas (Plt) Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula Kamarudin Mahdi, S.STP menghadiri kegiatan Pemantauan Tindak Lanjut (PTL) hasil pemeriksaan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2024 pada hari Senin 23 Juni 2025.
Kegiatan tersebut diselenggaran oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara bertempat di Auditorium Lantai dua Kantor (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara di Jalan Raya Jati, Kelurahan Jati, Kota Ternate.
Kegaitan diawali dengan Pembukaan pada, Senin 23 Juni 2025 dan dilanjutkan dengan kegiatan Pemantauan Tindak Lanjut (PTL) oleh tim Pemantauan Tindak Lanjut (PTL BPK) dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula sejak Selasa 24 Juni sampai dengan Jumat 27 Juni 2025.
Kegiatan pemantauan tindak lanjut adalah kegiatan rutin yang dilakukan setiap tahun yang dibagi dalam dua semester, kegiatan ini bertujuan untuk menindaklanjuti temuan-temuan dari hasil pemeriksaan BPK pada seluruh pemerintah daerah terhadap LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah).
Dalam pemeriksaan BPK biasanya akan ada temuan baik bersifat administratif maupun temuan keuangan sehingga temuan-temuan tersebut haruslah diperbaiki dan mekanismenya adalah melalui tindak lanjut yang kemudian diupload melalui sebuah sistem yang diberi nama SIPTL (Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut).
Tindak lanjut temuan BPK diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, terutama dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan (PerBPK). Selain itu, tindak lanjut ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dan peraturan pelaksanaannya.
Lebih lanjut Plt. Inspektur Kepulauan Sula, Kamarudin Mahdi, kepada awak media menyampaikan bahwa, Kegiatan ini menjadi indikantor penting dalam mencipkan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan. Maka dari itu. “sinergi antara BPK dan Pemerintah Daerah adalah kunci dalam mewujudkan zona integritas dalam pelayanan publik yang prima,” Ujar Plt Inspektorat Kamarudin Mahdi.
“Ini juga untuk memastikan bahwa hasil pemeriksaan dan semua rekomendasi BPK sudah dilaksanakan dengan tepat, sehingga keefektifan pelaksanaan audit bisa tercapai,” ungkap Kamarudin Mahdi.
Untuk itu, Kamarudin juga berharap”Agar seluruh pimpinan OPD selaku entitas audited dapat menjadikan kegiatan ini sebagai sarana untuk memperbaiki temuan-temuan yang dituangkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan”Pungkas dia(*)
(Tim/wer)