
Oleh : Irfan Soekoenay
(Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara. Daerah Pemilihan (Dapil) II Halut-Morotai).
Sofifi, merupakan Ibu kota Provinsi Maluku Utara sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara.
Sebagai pusat pemerintahan, seharusnya seluruh aktivitas pemerintahan, baik eksekutif maupun legislatif, dilaksanakan di Sofifi. Namun, hingga kini, sebagian besar rapat dan kegiatan pemerintahan masih dilakukan di Ternate dengan alasan fasilitas yang lebih memadai.
Sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan, keberadaan Ibu Kota provinsi sebagai pusat pemerintahan harus diwujudkan secara nyata. Mengabaikan Sofifi sebagai pusat kegiatan pemerintahan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Keberadaan Ibu kota provinsi tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencerminkan eksistensi dan kewibawaan pemerintahan. Jika Sofifi terus diabaikan, hal ini akan melemahkan peran Ibu Kota sebagai pusat pemerintahan yang sah.
Dengan memusatkan seluruh kegiatan pemerintahan di Sofifi, pembangunan infrastruktur, ekonomi, dan sosial di Kota ini akan semakin berkembang. Ketimpangan antara Sofifi dan Ternate dapat diminimalkan, sehingga keadilan pembangunan dapat terwujud bagi seluruh wilayah Maluku Utara.
Kegiatan pemerintahan di tempat yang berbeda akan menimbulkan inefisiensi anggaran dan waktu. Dengan berpusat di Sofifi, koordinasi pemerintahan menjadi lebih efektif, terutama dalam pelayanan publik dan pengambilan keputusan strategis.
Penjabat Gubernur dan DPRD harus mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan semua rapat dan aktivitas pemerintahan berlangsung di Sofifi.
Selanjutnya, Pemerintah harus mempercepat pembangunan sarana dan prasarana pendukung di Sofifi, termasuk perkantoran, transportasi, serta fasilitas pendukung lainnya.
Pemerintah Provinsi dan masyarakat harus mengawasi pelaksanaan kebijakan ini agar benar-benar dijalankan secara konsisten dan tidak kembali ke pola lama.
Menjadikan Sofifi sebagai pusat penyelenggaraan pemerintahan bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga langkah strategis dalam membangun Maluku Utara, yang lebih maju dan merata. Pemerintah Provinsi dan DPRD harus konsisten menindaklanjuti kebijakan ini demi kepentingan jangka panjang daerah dan masyarakat Maluku Utara.[*]