
Foto: Idham Umamit Kabag Kesra Kepulauan Sula
Sula, Titiknusantara.com- Imam di Masjid Al-Istiqomah Ustaz Munawwar Sillia dan sejumlah Pengurus masjid lainya diduga diberhetikan secara sepihak oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kepulauan Sula Maluku Utara Idham Umamit.
Informasi yang dihimpun oleh media Titiknusantara.com. Pemberhentian tersebut dilakukan tanpa alasan yang jelas dan disertai Surat Keputusan (SK) resmi.
“Saya tidak tahu alasan kenapa saya dan beberapa pengurus masjid diberhentikan,” ungkap Ustaz Munawwar saat diwawancarai wartawan pada Rabu 4 Juni 2025.
Dia juga sampaikan bahwa status pemberhentiannya setelah melakukan koordinasi dengan Ketua Takmir Masjid. Dia juga bilang tidak menerima honor untuk bulan Maret dan April 2025.
Lebih lanjut, Dia Juga ungkapkan bahwa telah mengabdi sebagai imam selama delapan tahun, mengaku kecewa dengan cara pemberhentian tersebut. ia juga menegaskan, dirinya dan dua imam lainnya sebelumnya menjalani proses seleksi yang sah di masa pemerintahan sebelumnya.
“Kalau memang mau diberhentikan, setidaknya ada komunikasi. Kita ini manusia, harus saling menghargai. Kami dulu ikut seleksi resmi, bukan karena jadi tim sukses baru bisa jadi imam,” bebernya.
Untuk itu, teman – teman media menanyakan apakah ada unsur politik atau masalah pribadi di balik keputusan tersebut?.
“Ustaz Munwwar menyatakan tidak mengetahui secara pasti,”Lebih Lanjut,
Setalah itu Kabag Kesra Kepulauan Sula Idham Umamit yang dikonfirmasi secara terpisah enggan memberikan penjelasan.
“Saya no comment. Kamong tulis juga masalah itu,”ujarnya.
Sekedar informasi adapun nama-nama pengurus Masjid Al-Istiqomah yang diduga diberhentikan secara sepihak adalah sebagai berikut:
1. Saharudin Duwila
2. Bukhari Fataruba
3. Zarkasi Duwila
4. Jumadil Lek
5. Ibu Ade
6. Ustaz Munawwar Sillia (Imam).
(wer/wer)