
Foto: Raimond Chrishna Noya Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula
SuLa,Titiknusantara.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula meningkatkan status penanganan kasus dugaan penyimpangan anggaran pembangunan jalan Seniahaya–Modapuhi senilai Rp 5,2 miliar ke tahap penyidikan.
Kabar ini disampaikan langsung oleh Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula, Raimond Chrisna Noya. “Setelah serangkaian penyelidikan mendalam, kami memutuskan untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan,” ujarnya, Jumat 22 Agustus 2025.
Langkah selanjutnya, Dia bilang bahwa Kejari Kepulauan Sula akan memanggil sejumlah saksi. “Teknisnya adalah pemeriksaan saksi-saksi. Selain Kepala Dinas PUPR, kami juga akan memeriksa orang-orang yang menerima manfaat dari proyek ini, yaitu pihak dari Desa Seniahaya dan Desa Modapuhi,” jelas Raimond.
Lebih lanjut Raimond juga menuturkan bahwa Kepala Dinas PUPR Kepulauan Sula, Junaidi Umaternate, telah diperiksa pada tahap penyelidikan sebelumnya. Namun, tidak menutup kemungkinan untuk memanggilnya kembali.
“Kami akan memanggil kembali yang bersangkutan jika dibutuhkan keterangan lebih lanjut di tahap penyidikan,”Pungkas dia.(wer)