
SuLa, Titiknusantara.com– Kehebohan melanda Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara, Kepulauan Sula, Maluku Utara, Mantan Kepala Desa (Kades) berinisial RD, diduga disebut sebagai tersangka oleh kuasa hukumnya, terkait Kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021-2022.
Hal tersebut memicu kontroversi setelah kuasa hukum RD menyatakan keberatan atas proses pemeriksaan Mantan kades Desa pohea berinisal RD sebagai saksi yang dilakukan pada jumat, tanggal 18 Juli 2025 lalu.
Namun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula dengan tegas membantah klaim tersebut. Kasi Intel Kejari, Raimond Chrisna Noya, menyatakan RD masih berstatus sebagai saksi dan proses penyelidikan masih berjalan.
“Kuasa hukumnya sudah mendahului penyidik,” tegas Raimond. Ia menjelaskan bahwa “terlapor” tidak ada diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).” Yang ada adalah saksi, ahli, tersangka, dan terpidana,” tambahnya. Kamis 24 Juli 2025.
Lebih lanjut, Raimond menjelaskan bahwa hak pendampingan hukum bagi tersangka diatur dalam Pasal 115 ayat 1 KUHAP. Namun, aturan tersebut tidak berlaku bagi saksi.
“Kami Jaksa kerja sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku, kami kerja sudah sesuai dengan KUHAP, dan profesional” Pungkas Raimond.(*)
(R/wer)