
Sanana, Titiknusantara.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula Maluku Utara menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah mempunyai hukum tetap ( Inkracht) tahun 2025.
Pemusnahan barang bukti dihalaman kantor Kejari Kepulauan Sula, barang bukti sudah Inkracht atau memiliki kekuatan hukum yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sanana.
Baca Juga: Jelang Hari Buruh Internasional Polres Kepulauan Sula Simulasi Pengendalian Massa
Kepala Kejari Kepulauan Sula, Priya Agung Jatmiko, S.H.,M.H, Menuturkan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari Pengadilan Negeri Sanana. Selain itu juga dari penyelesaian perkara secara tuntas.
“Ini adalah bentuk pertanggungjawaban kita kepada masyarakat. Dengan dimusnahkannya barang bukti ini, kita memastikan bahwa barang-barang hasil kejahatan tidak akan disalahgunakan,” Cetusnya Rabu 30 April 2025.
Baca Juga: Pemdes Fukweu Sambut Positif Pembentukan Koperasi Merah Putih
Ia membeberkan barang bukti yang dimusnahkan kali ini meliputi berbagai jenis seperti miras 608 botol, narkotika 0,83 gram Jenis sabu, dari perkara pencabulan 12 pakaian, 2 senjata tajam dan 10 barang yang tidak bergerak.

Lanjut ia juga bilang pemusnahan ini juga bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Baca Juga: Nahkoda DPD Partai Gerindra Malut Sahril Taher: Dianggap Berhasil
“Kejari Kepulauan Sula memastikan bahwa proses pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara transparan dan akuntabel. Seluruh tahapan, mulai dari pengumpulan hingga pemusnahan, didokumentasikan dengan baik,” Pungkasnya.
(wer/wer)