
Foto: Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kepulauan Sula, Raimond Chrisna Noya
SuLa, Titiknusantara.com–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Utara, tengah penerapan terdakwa berinisial MI atas dugaan korupsi pengadaan kulkas vaksin menggunakan anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) tahun 2021.
Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula Raimond Chrisna Noya, menuturkan bahwa Kasus Korupsi BTT di Kepulauan Sula terbagi menjadi dua perkara besar: “pertama, dugaan korupsi pengadaan kulkas vaksin; dan kedua, dugaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP),” Beber Raimond.
Dia juga bilang salah satu tersangka, berinisial MY, sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum akhirnya ditangkap dan menjalani proses hukum. “Tersangka lain, berinisial MB, masih dalam tahap penyelidikan. Terdakwa yang telah divonis bersalah dan putusan telah berkekuatan hukum tetap. kini, menjalani hukuman,”Ucap Raimond. Kamis 24 Juli 2025.
Dia juga menyampaikan terkait keterbatasan jumlah jaksa menjadi kendala utama dalam percepatan proses hukum. Meskipun demikian, Kejari Kepulauan Sula berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini, meskipun prosesnya bertahap.
“kami akan urus satu persatu, jadi saat ini kami masih fokus BMHP terkait tersangka Inisial M.Y, “Pungkas Raimond.(*)
(R/wer)