
SuLa,Titiknusantara.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula tengah membidik dugaan praktik korupsi yang menggerogoti Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Kou Kecamatan Mangoli Timur tahun anggaran 2022 dan 2023.
Laporan dari warga Desa Kou yang masuk pada Mei 2024 lalu, mengungkap potensi kerugian negara yang mencapai angka fantastis, Rp204.609.120.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Sula, Raimond Chrisna Noya, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Kami sudah teruskan laporan ini ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), yaitu Inspektorat Daerah Kepulauan Sula, sesuai dengan MoU antara Kejaksaan RI, Kepolisian RI, dan Kemendagri,” ujarnya kepada wartawan. Selasa 26 Agustus 2025.
Dia menjelaskan, sesuai prosedur, laporan awal dari warga harus diteruskan ke APIP untuk dilakukan audit dan investigasi lebih lanjut. Namun, hingga kini, Kejari Sula belum menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) untuk Desa Kou.
“Laporan Desa Kou sudah kami limpahkan sejak Agustus 2024. Tapi, sampai sekarang yang kami terima baru LHP untuk Desa Pohea,” ungkapnya.
Dia juga bilang lambatnya respons dari Inspektorat, mengingat ada 8 desa lain yang juga dilaporkan dalam periode yang sama, namun belum ditindaklanjuti. Meski demikian, Kejari Sula memastikan akan terus berkoordinasi dengan APIP agar kasus ini segera menemui titik terang.
“Kami akan terus berkoordinasi, baik lisan maupun tertulis. Kami menunggu proses dari APIP untuk bisa melangkah ke tahapan berikutnya,”Pungkas Raimond.(Sawer)