
TITIKNUSANTARA.COM- Pemecahan bidang tanah menjadi salah satu layanan yang paling banyak diajukan di Kantor Pertanahan, menawarkan solusi vital bagi masyarakat yang ingin membagi aset properti mereka. Baik untuk pembagian warisan, transaksi jual-beli sebagian tanah, maupun pengembangan kawasan perumahan, pemahaman akan prosedur ini sangatlah krusial.
Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Shamy Ardian, pemecahan bidang tanah adalah proses membagi satu bidang tanah dengan satu sertifikat menjadi beberapa bagian, di mana masing-masing bagian akan memiliki sertifikat sendiri. “Setelahnya, sertifikat induk menjadi tidak berlaku pasca dilakukannya pemecahan,” jelas Shamy di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis 2 Oktober 2025.
Proses ini dapat dilakukan jika ada permintaan dari pemegang hak yang bersangkutan. Satu bidang tanah yang telah terdaftar dapat dipecah menjadi beberapa bagian untuk menjadi satuan bidang baru, dengan status hukum yang sama seperti bidang tanah semula.
Dasar Hukum dan Prosedur Baru
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, untuk setiap satuan bidang baru yang dipisahkan akan dibuatkan surat ukur, buku tanah, dan sertifikat sebagai satuan bidang tanah baru. Sementara itu, peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, buku tanah, dan sertifikat bidang tanah semula akan dibubuhkan catatan mengenai telah diadakannya pemecahan tersebut.
Persyaratan Dokumen yang Wajib Disiapkan
Bagi masyarakat yang berencana melakukan pemecahan bidang tanah, sejumlah berkas penting harus disiapkan. Ini meliputi:
– Sertifikat asli tanah (SHM/SHGB)
– Fotokopi KTP dan KK pemilik
– Surat permohonan pemecahan
– SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir
– Bukti lunas PBB
– Rencana tapak (site plan) dari pemerintah kabupaten/kota setempat (khusus bagi pengembang)
Jika tanah berstatus warisan, maka diperlukan juga akta waris/surat keterangan waris, serta surat kematian pemilik lama.
Langkah-langkah Proses Pemecahan
Setelah masyarakat mengajukan permohonan pemecahan sertifikat, petugas Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran ulang dan membuat peta bidang tanah baru sesuai rencana pembagian. Biaya pengukuran akan dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, Kantor Pertanahan akan memproses dan menerbitkan sertifikat baru hasil pemecahan.
Penting: Larangan Pemecahan Tanah Ulayat
Sebagai catatan penting, pemecahan bidang tanah ini tidak bisa dilakukan pada semua jenis hak atas tanah. Pemecahan bidang tanah dilarang dilakukan pada bidang tanah ulayat masyarakat hukum adat atas nama perseorangan. Hal ini secara tegas tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 42 ayat (3), yang menegaskan perlindungan terhadap hak-hak komunal masyarakat adat.(*)