
SuLa, Titiknusantara.com–Oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Sula berinisial (MLT) dilaporkan atas dugaan pemerkosaan terhadap perempuan 28 tahun (DR), terancam mendapat sanksi dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kepulauan Sula, Subhan Abd. Latif Buamona, menyatakan akan mengambil tindakan tegas jika MLT terbukti bersalah.
“Sebagai wakil rakyat, seharusnya dia menjadi solusi, bukan pelaku kejahatan,” tegas Subhan saat dikonfirmasi awak media Melalui WhatsApp. Selasa, 22 Juli 2025.
Untuk itu Dia juga menyoroti tingginya angka kasus pencabulan dengan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kepulauan Sula. Ia juga menuturkan bahwa Partai Hanura akan terus memantau perkembangan kasus ini dan akan mengambil langkah tegas jika terbukti bersalah.
“Iya, kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan, apabila memang benar seperti yang diberitakan, maka partai akan mengambil langkah tegas,” Pungkas Subhan(*).
(P/Wer)