
Sanana, Titiknusantara.com- Ketua Komunitas Wartawan Sula (KWS) Sarmin Drakel mengecam keras tindakan Komisi I (DPRD) Kepulauan Sula yang melarang wartawan untuk melakukan peliputan kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terkait hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 tahun 2024.
Sarmin Drakel menuturkan Sikap DPRD komisi I ini membuat saya merasa prihatin dan miris terhadap pelarangan meliput yang dialami oleh sejumlah wartawan saat meliput Rapat Dengar Pendapat (RDP). Rabu 7 Mei 2025.
Lanjut, Dia juga manyampaikan ratusan orang saat ini sangat menantikan informasi terkait hasil seleksi PPPK tahap 1 tahun 2024, namun kenapa hasil RDP antara DPRD dan BKD harus ditutupi, “kenapa harus dirahasiakan?,” Tanya ketua KWS Sarmin Drakel.
Dia juga bilang tindakan DPRD komisi I tersebut, jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
“Sangat disayangkan hal ini terjadi. Seharusnya wakil rakyat paham tentang kerja jurnalistik, bukannya melarang,”Jelasnya.
Dia mengatakan DPRD Kepulauan Sula seharusnya bijak, memberikan ruang yang memadai untuk jurnalis meliput. Karena, wartawan memberitakan informasi demi kepentingan publik.
“Menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,”Pungkasnya.
(wer/wer)