
Foto : Wahyu Umasugi Ketua PMII Cabang Kepulauan Sula
Sanana, Titiknusantara.com-Ketua Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Wahyu Umasugi Menyoroti Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten kepulauan sula, terkait surat putusan nomor: 3/pdt.G/2024/PN Sanana tertanggal 5 Desember 2024 diduga tidak sesuai fakta sengketa.
Wahyu Umasugi mengatakan PN Sanana hanya berpatokan pada surat waris tentang kepemilikan lahan yang dimiliki oleh penggugat M. Saleh Buamona yang diterbitkan pada tahun 2023.
Ia juga menyampaikan bahwa surat waris dari tergugat. Arfan Kemhai dan Julfan Fatmona yang diterbitkan pada tahun 2002 dan 2014. Ditambah surat keterangan ahli waris dari kementerian agama tidak menjadi patokan bagi hakim PN Sanana.
“Banyak fakta-fakta yang sudah disampaikan oleh saksi dari pihak tergugat, dalam persidangan. Namun, keterangan dari saksi tidak dimasukkan oleh hakim ke dalam berita acara tersebut,” Kata Wahyu Umasugi. Kamis (27/2/2025).
Wahyu juga menambahkan bahwa dalam melakukan sidang ditempat, tidak mengukur lahan tersebut. Mereka hanya menjadikan dalil dari penggugat M. Saleh Buamona, untuk untuk memutuskan perkara tersebut.
“Hakim tidak ukur, apakah tanah tersebut memiliki luas 150X130 ataukah tidak. Tapi hakim hanya pakai dalil dari penggugat dalam memutuskan perkara tersebut,”Bebernya.
Ia juga menjelaskan Sebenarnya Pihak Tergugat atau Penggugat dapat meminta kepada Majelis hakim agar dilakukan Pemeriksaan Setempat apabila pihak lawan membantah kebenaran tentang letak, luas dan batas- batas objek tanah yang disengketakan. (Pasal 153 jo. Pasal 163 HIR/Pasal 180 jo. Pasal 283 RBg). Hakim yang memeriksa perkara karena jabatannya dapat menetapkan diadakan Pemeriksaan Setempat. ( SEMA Nomor 7 Tahun 2001).
Oleh karena itu Ketua Cabang PMII Kepulauan Sula, Wahyu Umasugi Menolak keras hasil putusan PN sanana.” Kami akan memabagun komunikasi dengan senior – senior pengacara untuk memasukan kasasi, PMII akan kawal disetiap jalannya persidangan nanti,” Pungkasnya.
Wer/r