
Kantor Polres Kabupaten Kepulauan Sula (sawer)
SuLa, Titiknusantara.com– Sebuah kasus dugaan pemerkosaan yang dilaporkan pada 22 Juli 2025 mengguncang Kepulauan Sula. Korbannya seorang wanita inisial DR berusia 28 tahun, sementara terduga pelaku berinisial MLT, politisi partai hanura sekaligus anggota aktif DPRD Kepulauan Sula.
Pasalnya hingga kini, proses hukum masih jalan di tempat, apa penyebabnya? Penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula menunggu rekomendasi tertulis dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Kepulauan Sula untuk dapat memeriksa MLT.
Sikap ini menuai kecaman dari Wakil Ketua BK DPRD Kepulauan Sula, Amanah Upara, yang menilai adanya indikasi intervensi terhadap proses penegakan hukum.
“Sampai-sampai BK harus merekomendasikan pemeriksaan? Ini jelas menunjukkan intervensi” tegas Amanah dalam telpon Via WhatsApp. Rabu 30 Juli 2025.
Dia juga bilang situasi ini menimbulkan pertanyaan besar tentang keadilan dan transparansi penegakan hukum di Kepulauan Sula, “diduga telah dimonopoli untuk meraup keuntungan.” Pungkas Amanah.
Sekedaer informasi peristiwa tak senonoh itu diduga terjadi di salah satu perumahan Dinas DPRD Kepulauan Sula di Desa Man Gega pada 21 April 2025. Korbannya, DR. Wanita berusia 28 tahun.
(R/Wer)