
Titiknusantara.com- Oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Sula, MLT Mardin, menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Kepulauan Sula hari ini, Senin 25 Agustus 2025, terkait dugaan kasus pemerkosaan terhadap seorang wanita berusia 28 tahun.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, IPTU Rinaldi Anwar, membenarkan kehadiran MLT Mardin untuk memberikan keterangan tambahan.
“Iya, yang bersangkutan hadir hari ini untuk menjawab pertanyaan penyidik,” Kata Rinaldi Anwar melalui chatting WhatsApp.
Namun, Rinaldi enggan memberikan detail lebih lanjut terkait perkembangan kasus. ” Nanti dilihat Perkembangan dan kepentingan penyelidikannya,” tambahnya.
lebih Lanjut, Dia juga menyarankan agar pertanyaan terkait kasus ini diajukan langsung kepada terduga pelaku inisial MLT Mardin.
“Untuk lebih jelasnya, silakan tanyakan langsung kepada yang bersangkutan terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan,” pungkas Rinaldi. (Sawer)