
SuLa, Titiknusantara.com-Pengacara korban pemerkosaan Jayadi La Ode, S.H., M.H., mengecam pernyataan Kepala Bagian Operasional (KBO) Reskrim Polres Kepulauan Sula yang dimuat media online pada 28 Juli 2025 lalu.
Pernyataan tersebut dinilai tidak profesional dan menyesatkan publik karena menyatakan pemanggilan terduga pelaku, Oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Sula Inisial MLT harus menunggu persetujuan Badan Kehormatan (BK) sesuai Pasal 245 UU MD3.
Jayadi menegaskan revisi UU MD3 telah mencabut ketentuan tersebut pada tahap penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan di tingkat Kabupaten. “Ia menekankan tidak ada dasar hukum yang mengharuskan penyidik menunggu persetujuan BK pada tahap ini,” Dalam rilis pers Jumat 1 Agustus 2025.
Lanjutnya, Jayadi mendesak gelar perkara dan penyampaian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada kliennya sebelum pernyataan publik dikeluarkan. “Pernyataan KBO Polres Kepulauan Sula dianggap telah menyesatkan publik dan berpotensi mengganggu proses hukum,” Terang Jayadi.
Untuk melindungi hak-hak hukum kliennya, Jayadi La Ode telah mengirimkan surat kepada Kapolres Kepulauan Sula (c.q. Kasat Reskrim, a.n. Kanit PPA) perihal permohonan kesimpulan hasil penyelidikan dan keberatan atas pernyataan KBO Reskrim Sula dimedia online. “Surat tersebut juga ditembuskan kepada Irwasum Mabes Polri di Jakarta dan Irwasda Polda Maluku Utara,” Pungkas Jayadi(*)
(R/Wer)