
SuLa, Titiknusantara.com- Kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Sula, berinisial MLT memasuki babak baru.
Pengakuan terduga pelaku Anggota DPRD Kepulauan Sula, Inisial MLT yang sebelumnya menjalin hubungan pacaran dengan korban Dr 28 Tahun, justru memperkuat dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
“Sekalipun ada hubungan pacaran, itu tidak menggugurkan unsur pidana dalam kasus kekerasan seksual terhadap perempuan,” tegas Jayadi La Ode Kuasa Hukum DR 28 Tahun yang menangani kasus ini.
“Dalam konteks suami istri saja ada delik tertentu yang mengatur mengenai kekerasan seksual, apalagi dalam hubungan pacaran.” Ujar Jayadi Melalui Via WhatsApp. Sabtu 9 Agustus 2025.
Dia juga menjelaskan bahwa delik pemerkosaan dalam Kitab undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjadi dasar laporan korban, menyoroti unsur kekerasan atau ancaman kekerasan. Unsur ini juga diatur secara rinci dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebagai lex specialis.
“Pengakuan terlapor membenarkan sebagian laporan korban. Fokus kami adalah membuktikan adanya kekerasan atau ancaman yang membuat korban tidak dapat memberikan persetujuan secara bebas,”bebernya.
Dia juga menjelaskan bahwa persetujuan dalam hubungan seksual harus diberikan secara sadar dan sukarela. “Adanya hubungan pacaran tidak berarti setiap tindakan seksual otomatis disetujui. Persetujuan harus spesifik untuk setiap tindakan,” Ucapnya.
Dia juga menuturkan bahwa UU TPKS memberikan definisi yang lebih luas mengenai kekerasan seksual, termasuk yang terjadi dalam relasi personal. Hal ini memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi korban.
Lebih lanjut, Dia juga membeberkan Pembuktian dalam kasus ini akan melibatkan berbagai alat bukti. “termasuk keterangan korban, saksi, visum et repertum, dan bukti Pengakuan dari terduga pelaku juga menjadi poin krusial dalam proses penyidikan,” Pungkas Jayadi.
Penulis: Sawer
Editor: Redaksi