
Sanana, Titiknusantara.com- Lagi heboh dipublik terkait pimpinan birokrasi sekretaris daerah (sekda) kepulauan sula maluku utara yang nantinya digeser pasca pelantikan Bupati Hj. Fifian Adiningsih Mus dan Wakil Bupati Hj. Saleh Marasabessy.
Baca Juga: Muhlis Soamole: Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 Belum menentu
Dengan isu yang beredar dikalangan masyarakat, menjadi diskusi hanggat untuk pergantian sekretaris daerah bukan lagi hal yang klasik namun, telah menjadi pembahasan saat transisi pemerintahan.
Sekretaris Daerah Kepulauan Sula Muhlis Soamole menuturkan persoalan menjadi pimpinan kosong tiga itu adalah kewenangan dan haknya bupati Kepulauan Sula Hj. Fifian Adiningsih Mus.
Baca Juga: Efisiensi APBD Kepulauan Sula Tahun 2025 Menunggu Proses
“Itukan kewenangan, siapa saja yang akan ditunjuk menjadi pimpinan kosong tiga itu silahkan,haknya ibu bupati”Cetusnya Muhlis Soamole. Rabu 30 April 2025.
Ia juga bilang apabila bupati kepulauan sula Hj. Fifian Adiningsih Mus masih memberikan kepercayaan untuk menjadi pimpinan kosong tiga Alhamdulillah. “kalaupun tidak mempercayakan saya. Alhamdulillah juga, karena inikan maunya pimpinan”Pungkasnya.
(wer/wer)