
Sanana, Titiknusantara.com- Ijin Operasi Penebangan kayu oleh perusahaan CV. Permata Delapan Empat (PDE) di atas lahan seluas 700 hektar di Desa Bruakol dan Desa Kaporo Kabupaten Kepulauan Sula Maluku Utara Diduga telah melanggar kesepakatan untuk proses penanaman kembali.
Sabtu tanggal 3 Mei 2025 hari ini Aktifitas Perusahaan CV. PDE telah berakhir.
Baca Juga: CV. Permata Delapan Empat Diduga Kuat Merusak Hutan di Desa Bruakol dan Kaporo Kepulauan Sula Malut
Perusahaan CV PDE diduga melanggar komitmen reboisasi atau proses penanaman kembali yang telah tertuang dalam dokumen pemanfaatan lahan.
“Proses penanaman kembali dengan jarak 10 X 10 sesuai dengan standar nasional yang disampaikan oleh pertanian,”jelas Kepala UPTD Kehutanan Sula, Arman Sangadji saat ditemui di ruang kerjanya pada, Jumat (2/5/2025).
Arman mengaku bahwa pihaknya telah dua kali melakukan pemeriksa langsung di lapangan, tepatnya di Desa Bruakol dan Desa Kaporo.
“Yang jelas, pihak perusahan dan kuasa pengguna lahan harus membuat sesuai dengan prosedurnya yakni melakukan penanaman bibit pala,”tegas Arman.
Baca Juga: Ketua Pelaksana HUT Kepulauan Sula Ke 22 Tahun Resmi Merilis Logo
Ia mengaku telah menyampaikan hal ini secara langsung kepada kuasa pengguna lahan, Icon (Ikram red), agar segera mengambil langkah-langkah untuk mengadakan bibit dan merealisasikan penanaman sebagai mana telah direncakan sejak awal.
“Jadi menyangkut dengan kegiatan rencana penanaman ini, beta (saya, red) sudah sampaikan ke Incon (Ikram Fataruba) selaku kuasa pengguna lahan untuk bagaimana mengambil langkah-langkah mengadakan bibit untuk melakukan kegiatan penanaman itu,” beber Arman.
Namun, ia juga menambahkan bahwa hingga kini belum ada aktivitas penanaman yang dilakukan di lokasi. Ia menegaskan bahwa tanggung jawab ini sepenuhnya berada di tangan pihak perusahan dan Ikram selaku pelaksana di lapangan.
Baca Juga: Pj Kades Waiboga Mustafa Saniapon: Dievaluasi
“Jadi langkah-langkah yang perlu dilihat, bahwa Icon (Ikram, red) dia harus melaksanakan itu,” tambahnya.
Dari dokumen yang masuk ke UPTD Kehutanan Sula, lahan seluas 700 ha tersebut terbagi atas 500 ha di Desa Bruakol dan sekitar 200 ha di Desa Kaporo. Izin yang diberikan itu, untuk pemanfaatan lahan sebagai area perkebunan setelah penebangan kayu.
Jenis kayu yang ditebang antara lain, meranti merah, meranti putih, palapi, matoa, dan tofiri. Periraan total volume kayu yang telah ditebang mencapai lebih dari 27.000 meter kubik.
Baca Juga: Oknum ASN di Kepulauan Sula Menganiaya Iparnya Hingga Pingsan
“Dari informasi yang saya ketahui itu sekitar 27.000 sekian, data pastinya saya tidak tahu karena kami tidak menerima dokumen realisasi produksi, mereka langsung kirim ke Dinas,”ungkap Arman.
Selain aktivitas di Bruakol dan Kaporo, muncul pula informasi bahwa CV. Permata Delapan Empat melakukan kegiatan penebangan di Desa Paslal, Kecamatan Mangoli Tengah. Namun, Arman dengan tegas menyatakan bahwa desa tersebut tidak termasuk dalam dokumen resmi yang diajukan ke UPTD.
“Kalau informasi pihak perusahaan beroperasi di luar izin, tinggal bagaimana mereka bisa melihat itu. Kalau kajiannya seperti itu, yaaa harus sesuai prosedur,” ujarnya.
Baca Juga: Pergantian Sekda Kepulauan Sula Muhlis Soamole: Kewenangan Bupati Fifian Adiningsih Mus
Ia menyebut bahwa apabila benar ada operasi penebangan di Desa Paslal, maka aktivitas tersebut bisa dikategorikan sebagai ilegal logging.
“Apabila terjadi operasi di Desa Paslal, itu artinya, terjadi ilegal logging, dan kira-kira seperti itu,” singkatnya.
Arman menambahkan, jika perusahaan tetap abai terhadap komitmen reboisasi, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) serta Polres Kepulauan Sula guna menjaga stabilitas di masyarakat.
(wer/wer)