
SuLa, Titiknusantara.com- Modus penyelundupan daging babi ilegal di Kepulauan Sula, Sebanyak 800 kilogram berhasil diselundupkan ke Kota Bitung, Sulawesi Utara, dengan cara yang tak lazim: ‘numpang’ di antara tumpukan ikan. Sabtu 16 Agustus 2025.
Daging ilegal yang berasal dari Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, ini diangkut menggunakan KM Sabuk Nusantara 59. Namun, aksi mereka terendus oleh Balai Karantina Sulawesi Utara (Karantina Sulut) yang kemudian mengamankan barang bukti di Pelabuhan Samudera Bitung pada Senin, 11 Agustus 2025.
Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Sanana, Adriani, mengungkapkan modus operandi para pelaku. “Mereka kelabui petugas dengan mencampur daging dengan muatan ikan. Jadi petugas tidak tahu karena dikemas seperti muatan ikan,” jelas Adriani melalui pesan WhatsApp, Sabtu 16 Agustus 2025.
Adriani menegaskan bahwa pengiriman daging wajib dilengkapi dokumen dari Balai Karantina. “Kalau daging, harus ada surat dari karantina,” Pungkasnya.
Kasus ini menjadi sorotan tajam dan memicu pertanyaan besar: bagaimana mungkin ratusan kilogram daging ilegal bisa lolos dari pengawasan di Pelabuhan Sanana? Apakah ada oknum yang terlibat dalam praktik haram ini?
Hingga berita ini diturunkan, identitas pemilik ratusan kilogram daging celeng ilegal tersebut masih menjadi misteri. Pihak berwenang diharapkan segera mengungkap jaringan penyelundupan ini dan menindak tegas para pelaku agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Penulis: Shawer
Editor: Redaksi