
Sanana, Titiknusantara.com Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) melakukan gelar demo di depan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten kepulauan sula, pada Rabu (26/2/2025).
Iksan umasugi mengatakan, kedatangan mereka untuk mempertanyakan keputusan hakim tentang sengketa tanah di desa Bega Kecamatan Sulabesi Tengah Kepulauan Sula.
Menurut, Iksan umasugi. Putusan PN Sanana yang tertuang dalam surat putusan nomor: 3/pdt.G/2024/PN Sanana tertanggal 5 Desember 2024 tidak sesuai fakta.
“PN Sanana hanya berpatokan pada surat waris tentang kepemilikan lahan yang dimiliki oleh penggugat M. Saleh Buamona yang diterbitkan pada tahun 2023,” kata Iksan umasugi pada orasinya Rabu (26/2/2023).
Iksan umasugi juga menyampaikan bahwa surat waris dari tergugat. Arfan Kemhai dan Julfan Fatmona yang diterbitkan pada tahun 2002 dan 2014. Ditambah surat keterangan ahli waris dari kementerian agama tidak menjadi patokan bagi hakim PN Sanana.
“Banyak fakta-fakta yang sudah disampaikan oleh saksi dari pihak tergugat, dalam persidangan. Namun, keterangan dari saksi tidak dimasukkan oleh hakim ke dalam berita acara tersebut,” Jelasnya
Iksan Umasugi menyampaikan Hakim dalam melakukan sidang ditempat, tidak mengukur lahan tersebut. Mereka hanya menjadikan dalil dari penggugat M. Saleh Buamona, untuk memutuskan perkara.
“Hakim tidak ukur, apakah tanah tersebut memiliki luas 150 X 130 persegi ataukah tidak. Tapi hakim hanya pakai dalil dari penggugat dalam memutuskan perkara ini,”Kesalnya.
Oleh karena itu, PMII Cabang Kepulauan Sula. Menolak hasil putusan dan akan melakukan kasasi dalam waktu dekat. “kami akan menggandeng pihak tergugat untuk memasukan kasasi,”Pungkasnya
Wer/r